Tak Bisa Dipakai Sebagai Penegakan Hukum Pidana, Gus Solah: Fatwa MUI Tak Harus Diikuti

Tak Bisa Dipakai Sebagai Penegakan Hukum Pidana, Gus Solah: Fatwa MUI Tak Harus Diikuti Gus Solah

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Fatwa Majelis Ulama Indonesia () soal pelarangan penggunaan atribut natal tidak bisa digunakan sebagai penegakan hukum pidana.

Hal ini dikatakan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD melalui akun twitter pribadinya @mohmahfudmd beberapa saat lalu, Selasa (20/12).

Baca Juga: MUI Sumenep Imbau Masyarakat Jaga Kondusivitas di Masa Kampanye Pilkada 2024

Menurut dia, perusahaan yang memerintahkan karyawan atau karyawatinya untuk menggunakan atribut natal juga tidak bisa dihukum.

"Kalau yang memerintahkan itu juga tidak bisa dihukum," jelas dia seperti dilansir RMOL.

Namun demikian pakar hukum tata negara ini menegaskan tidak sepakat jika kemudian suatu perusahaan memaksa anak buahnya untuk menggunakan atribut natal.

Baca Juga: Selain Tinjau Gedung UPT RPH, Pj Wali Kota Kediri Serahkan Sertifikat Halal dan NKV RPH-R

"Kalau memaksa bukan hanya atribut natal yang dilarang memaksa. Memaksa makan juga tidak boleh," kata Mahfud.

Sementara Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, KH. Salahuddin Wahid (Gus Solah) tidak mempersoalkan mengeluarkan fatwa pelarangan bagi ummat Islam untuk memakai atribut Natal, dan pelarangan perusahaan yang mengharuskan para pegawainya menggunakan atribut Natal.

"Oh, nggak apa-apa ( keluarkan fatwa pelarangan ummat Islam pakai atribut Natal)," kata adik Gus Dur yang akrab disapa Gus Solah itu, Selasa (20/12).

Baca Juga: Gus Nasrul: Banyak Sarjana Muslim yang Belum Paham Salat

Namun menurutnya, sesungguhnya fatwa tersebut tidak memiliki keharusan bagi semua pihak untuk mentaatinya.

"Cuma fatwa tidak mengharusnya orang jadi kalau pegawainya mengikuti fatwa ya boleh, tidak mengikuti juga tidak apa-apa. Perusahan tidak wajib mengikuti, terserah masing-masing lah sekarang," jelasnya.

Seperti diketahui, pada Minggu (18/12) lalu, massa dari Front Pembela Islam (FPI) Jawa Timur mendatangi sejumlah mall di Kota Surabaya untuk menyosialisasikan fatwa Majelis Ulama Indonesia () Nomor: 56/2016 tentang hukum penggunaan atribut keagamaan non-muslim.

Baca Juga: Sinergitas Pendidikan Non-Formal, MUI Kabupaten Pasuruan Gelar Lokakarya

Di situ, Kapolrestabes Surabaya, M. Iqbal mengatakan bahwa kegiatan FPI tersebut bukanlah merupakan aksi sweeping, itu hanyalah pawai ta'aruf atau aksi damai yang sebelumnya juga sudah dikoordinasikan dengan pihak kepolisian. Makanya polisi hanya mengawal kegiatan itu agar tidak terjadi gesekan ataupun kericuhan. Gus Solah menegaskan bahwa seharusnya polisi mencegah aksi tersebut.

"Saya baca di Surabaya ini harusya Polisi mencegah maksa-maksa itu tidak boleh itu. dan Polisi harus bertindak dan mecegah itu. Karena di sini yang berlaku hukum negara dan bukan hukum Islam," pungkas Gus Solah.

Sedangkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengimbau Organisasi Kemasyarakatan (ormas) untuk tidak melakukan sweeping atau penyapuan atribut perayaan Natal.

Baca Juga: Judi Online Jadi Bahasan Ormas Islam di Kabupaten Pasuruan

"Ormas-ormas menurut saya tidak perlu melakukan itu (sweeping). Karena kalau semua ormas melakukan itu akan menjadi anarkis. Kalau satu ormas dibiarkan maka ormas yang lain juga akan melakukan hal yang sama. Dan itu sangat tidak baik," tegas Menag Lukman, Selasa (20/12).

Menurutnya, ormas tidak bisa serta merta melakukan sweeping karena tindakan ini sebenarnya merupakan upaya paksa dengan menggunakan kekerasan.

“Kalau yang dimaksud adalah upaya paksa atau dengan ancaman, atau bahkan dengan menggunakan kekerasan maka sweeping itu hanya bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum karena atas dasar hukum,” tegas Lukman.

Baca Juga: Gus Nasrul Sebut Indonesia Darurat Konten Medsos

Terkait masalah fatwa Majelis Ulama Indonesia () tentang haramnya Muslim menggunakan atribut non-Islam, Menag Lukman menuturkan fatwa itu mengikat bagi yang muslim yang meminta dikeluarkannya fatwa itu.

"Jadi, oleh karenanya bagi yang tidak meminta maka tentu tidak terikat dengan isi fatwa itu," ujarnya.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengingatkan organisasi kemasyarakatan Islam bahwa fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang hukum menggunakan atribut nonmuslim bukan hukum positif sehingga tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan penegakan aturan menjelang Natal. Kapolri juga mengingatkan penegakan hukum merupakan ranah aparat hukum.

Baca Juga: Salam Lintas Agama Dihukumi Haram Tak Terkait Intoleran

"Kepada rekan-rekan ormas Islam, saya ingatkan, rekan-rekan bukan penegak hukum. Penegak hukum di Indonesia sudah jelas, ada Polri, ada PPNS, Satpol PP untuk perda dan unsur lain seperti kejaksaan, KPK, itu sudah jelas. Jadi rekan-rekan ormas bukan sebagai penegak hukum tidak boleh untuk bertindak melakukan upaya paksa," kata Tito usai rapat koordinasi dengan Menkopolhukam Wiranto di kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (20/12).

Tito menginstruksikan para Kapolda dan Kapolres untuk menangkap pelaku sweeping atribut natal. Penangkapan ini dilakukan jika para pelaku menolak dibubarkan.

"Tidak boleh ada ormas yang bertindak sendiri sehingga mengganggu hak azasi masyarakat atas nama menegakkan fatwa ," kata Tito.

Baca Juga: Haram! Makan Daging Hewan Ternak yang Makan Darah Babi, MUI Larang Disertifikasi Halal

Tito berujar, pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan . "Ranah penegakannya ada di tangan umara (pemerintah), jadi tidak bisa," ujarnya. (rmol.co/tribunnews.com)

Sumber: rmol.co/tribunnews.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO