Sidang Putusan terhadap 3 Pelaku Pembunuhan Pemuda Karangsari Digelar Besok

Sidang Putusan terhadap 3 Pelaku Pembunuhan Pemuda Karangsari Digelar Besok Ketiga pelaku saat menjalani sidang dengan agenda tuntutan.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Nasib tiga pelaku pembunuhan terhadap Ahmad Gilang (17), seorang pemuda asal Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban akan segera diputuskan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tuban Selasa (17/1) besok.

Ketiga pelaku tersebut antara lain, Sigit Lisan Budi Santoso (26) asal Kelurahan Gedungombo, Kecamatan Semanding; Aris Arfrian Fajar (22) warga Jalan Patimura Gang Lapangan, Kelurahan Baturetno, Kecamatan Tuban; dan Sandi Purnawan (24) asal Dusun Bogor, Desa Tlogowaru, Kecamatan Merakurak.

Baca Juga: Tinggal Sendirian, Nenek yang Tanahnya Digugat Sengketa di Tuban Ditemukan Tewas

Pembunuhan itu sendiri terjadi di Dusun Pangklangan Desa Mandirejo Kecamatan Merakurak, pada pada bulan Juli 2016.

Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusumo Buwono mengungkapkan, dalam sidang sebelumnya, ketiga pelaku dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman bervariasi. Pelaku dituntut sesuai keterlibatan dan peran masing-masing pelaku.

"Sigit dituntut penjara seumur hidup, Sandi dituntut 18 tahun, Aris dituntut 15 tahun penjara,” tandasnya.

Baca Juga: Kerangka Manusia Mr. X Ditemukan di Tengah Hutan Bancar, Tuban

Sementara Kasat Sabhara Polres Tuban, AKP Eko Adi Wibowo, menyampaikan bahwa pihaknya akan menambah pasukan hingga dua kali lipat untuk pengamanan sidang besok.

"50 personil diterjunkan karena sidang-sidang sebelumnya berpotensi ricuh," terang Eko. (tbn1/wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO