Razia, Satpol PP Garuk 13 Penjaga Warung Remang-remang

Razia, Satpol PP Garuk 13 Penjaga Warung Remang-remang Penjaga warung ketika diamankan di petugas Dinas Satpol PP. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

Listen to this article

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Pemkab Gresik kembali merazia kafe dan warung remang-remang yang bertebaran di Kabupaten Gresik, Minggu (16/1/2017) malam.

Kali ini, sasaran razia adalah warung dan kafe di Kecamatan Cerme, Manyar, Kebomas dan Gresik.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 13 penjaga warung dan kafe. Selain itu, petugas juga menyita 13 buah CD Player, puluhan botol miras (minuman keras) seperti arak, tuak, vodka dan bir.

Para penjaga warung dan kafe beserta barang bukti tersebut lalu diamankan di Dinas Satpol PP, di Jalan Dr. Wahidin SH Kebomas.

Kabid Pembinaan Umum dan Perlindungan Masyarakat Dinas Satpol PP Pemkab Gresik, Agung Endro menyatakan, para pelaku tersebut dijerat dengan Perda (peraturan daerah) Nomor 22 Tahun 2004 tentang pelacuran, Perda Nomor 19 Tahun 2004 tentang larangan peredaran Miras dan Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang ketertiban umum.

Agung menambahkan, para pelanggar Perda itu setelah dilakukan pemeriksaan administrasi selama 24 jam. Sebagian dari mereka yang bisa menunjukkan identitas diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbutannya lagi, lalu dipulangkan.

Sedangkan, pelanggar Perda lain seperti penjual miras dan penjaga warung yang terindikasi PSK dikirim ke PN (Pengadilan Negeri) untuk sidang tipiring (tindak pidana ringan).

"Penjaga warung yang terbukti PSK dan penjual Miras kamiserahkan ke Dinas Sosial untuk pembinaan," pungkasnya. (hud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO