Lanjutkan Penggunaan Hak Interpelasi, Komisi A DPRD Gresik Tunggu Konsultasi dengan Menpan-RB

Lanjutkan Penggunaan Hak Interpelasi, Komisi A DPRD Gresik Tunggu Konsultasi dengan Menpan-RB Ketua Komisi A DPRD Gresik, Suparno Diantoro.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi A (Bidang Kepegawaian) DPRD Gresik akhirnya menggelar hearing (dengar pendapat) dengan tim Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) Pemkab terkait mutasi 1.111 pejabat yang diduga terjadi banyak pelanggaran.

Dalam hearing yang dipimpin Ketua Komisi A Suparno Diantoro (FPG) ini, diungkap berbagai dugaan pelanggaran. Misalnya, ada pejabat yang sudah jelas melanggar peraturan perundang-undangan seperti bolos kerja lebih dari 60 hari (akumulatif), justru dipromosikan atau naik jabatan.

Baca Juga: Rekom Mendagri Turun, Hari ini Bupati Gresik Lantik Ulang 143 Pejabat

Salah satunya adalah Sutaji yang saat ini menjabat salah satu Kepala Bidang di Dinsos (Dinas Sosial). "Yang bersangkutan itu berdasarkan absensi yang kita punya tidak ngantor (masuk) akumulasi lebih dari 274 hari. Tindakan itu jelas melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010, tentang disiplin PNS," kata Suparno kepada BANGSAONLINE.com usai hearing dengan tim Baperjakat, Kamis (19/1).

"Pejabat bersangkutan seharusnya sudah dipecat. Tapi justru malah dipromosikan," tukas politisi senior Golkar asal Kecamatan Kedamean ini.

Anehnya, lanjut Suparno menjelaskan, saat itu Ketua Beperjakat, Kng. Joko Sulistio Hadi, beralasan tidak tahu jika Sutaji absen selama 274 hari.

Baca Juga: Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat

Menurutnya, dalam kasus ini bukan hanya tim Baperjakat yang salah. Namun, juga atasan pejabat bersangkutan. "Sebab, atasan tersebut tidak melapor. Ini jelas ada keterlibatan atasan pejabat tersebut. Karena itu, juga harus ditindak," jelasnya.

Untuk menindaklanjuti polemik mutasi tersebut, Komisi A akan konsultasi ke Komisi ASN (Aparatur Sipil Negara), BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan Menpan-RB (Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi).

Nantinya hasil konsultasi tersebut akan dijadikan pijakan, apakah masalah ini dilanjut ke tingkat interpelasi, atau cukup berhenti di tingkat Komisi A.

Baca Juga: Bupati Gresik Lantik Zainul Sebagai Kadisnaker dan Sukardi Jadi Kepala BPBD

Hal senada diungkapkan anggota Komisi A DPRD Gresik, Abdul Qodir (FKB). Menurutnya, dugaan adanya pelanggaran karena tim Baperjakat tidak sepenuhnya berpedoman pada landasan yang ada saat penentuan pejabat.

"Tidak melihat secara cermat soal DUK (Daftar Urut Kepangkatan), reward and punishment terhadap pejabat,  dan lemahnya kinerja tim penilai disiplin kepegawaian. Kesalahan penataan sejumlah pejabat tersebut karena lemahnya tim disiplin kepegawaian," katanya.

Sementara Wakil Ketua Komisi A, Mujid Riduan (FPDIP), menyatakan dalam mutasi kali ada beberapa pelanggaran konstitusi. Pelanggaran dimaksud di antaranya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, UU Nomor 05 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara), PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 18 Tahun 2016 tentang OPD (Organisasi Perangkat Daerah), PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS dan UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian.

Baca Juga: Bupati Gresik Kirim 3 Besar Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama ke KASN untuk Rekomendasi

Menurut Mujid Riduan, Berdasarkan data Komisi A, Sutaji pada tahun 2015 tidak masuk kerja (akumulatif) selama 152 hari. Sedangkan pada tahun 2016 tidak masuk akumulatif selama 124 hari. Namun anehnya, Sutaji malah naik jabatan.

"Itu jelas pelanggaran. Melanggar PP 53. Mengapa tidak dipecat?," jelasnya.

Selain itu, ia juga menyinggung penurunan jabatan eks Camat Manyar, Haris Irianto dari eselon IIIa ke IIIb karena yang bersangkutan terkena sanksi. "Yang bersangkutan telah lakukan pelanggaran. Kasusnya sudah di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di Inspektorat," beber Mujid tanpa mau menyebutkan pelanggaran yang telah dilakukan yang bersangkutan.

Baca Juga: 20 Pejabat Eselon III Pemkab Gresik Berebut 4 Jabatan di Selter JPT Pratama

Sementara ketua tim Baperjakat sekaligus Sekda Gresik Kng. Joko Sulistio Hadi kepada BANGSAONLINE.com usai hearing menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan kelanjutan polemik ini ke Komisi A. "Nantinya kami tinggal tindaklanjuti rekomendasi Komisi A," katanya.

"Kalau terbukti ada yang salah dalam penempatan, kami siap lakukan perbaikan," pungkasnya.(hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO