Berdalih Tak Menemukan Bukti, BKD Gresik Tak Sanksi Sutaji yang Bolos Kerja 274 Hari

Berdalih Tak Menemukan Bukti, BKD Gresik Tak Sanksi Sutaji yang Bolos Kerja 274 Hari Bupati Sambari saat melantik 1.111 pejabat, beberapa waktu lalu. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tim Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) Pemkab Gresik akhirnya menyikapi rekomendasi Komisi A DPRD Gresik terkait polemik mutasi 1.111 pejabat yang digulirkan Bupati Sambari awal tahun lalu. Proses mutasi tersebut oleh dewan ditengarai banyak terjadi pelanggaran.

Salah satu pelanggaran yang ditemukan dewan, salah satunya, adanya pejabat yang naik jabatan (promosi), padahal secara akumulasi absen yang bersangkutan tidak masuk atau bolos kerja selama 274 hari.

Baca Juga: Rekom Mendagri Turun, Hari ini Bupati Gresik Lantik Ulang 143 Pejabat

Pejabat dimaksud adalah Sutaji yang saat ini menduduki jabatan salah satu Kepala Bidang di Dinas Sosial (Dinsos).

Namun, mengacu hasil pemeriksaan tim Inspektorat terhadap Sutaji, bahwa yang bersangkutan tidak terbukti secara sah bolos kerja akumulatif selama 274 hari seperti data Komisi A.

"Jadi gak ada bukti yang valid kalau pejabat bersangkutan (Sutaji) sebelum kami promosikan menjadi Kepala Bidang pada Dinas Sosial tidak masuk kerja akumulatif selama 274 hari," kata Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Pemkab Gresik, M. Nadlif kepada BANGSAONLINE.com, kemarin.

Baca Juga: Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat

"BAP (berita acara pemeriksaan) Inspektorat Sutaji antara masuk dan tidak kerja gak jelas. Dia sering keluar masuk tapi tidak check clock (absen)," sambungnya.

Dengan alasan itu, lanjut Nadlif, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.

"Namun demikian, BKD tetap memberikan atensi khusus terhadap Sutaji. Bentuk atensinya adalah melakukan pengawasan. Kami awasi Pak Sutaji selama 6 bulan," terangnya.

Baca Juga: Bupati Gresik Lantik Zainul Sebagai Kadisnaker dan Sukardi Jadi Kepala BPBD

"Akumulasi tidak chek clock 274 hari tersebut tidak benar, karena itu yang bersangkutan tidak bisa disanksi," terang Nadlif kembali menegaskan.

Bahkan Nadlif menyatakan, ketidakdisiplinan Sutaji untuk check clock disebabkan karena pimpinannya waktu itu juga sering tidak check clock. "Pak Rudi (Kepala Dinsos) waktu itu tidak bisa memberikan contoh seperti gak check clock," pungkasnya.

Terkait hal ini, Komisi A mengaku masih menunggu jawaban dari Bupati Sambari. Mujid Riduan SH, Wakil Ketua Komisi A, mengatakan fraksi-fraksi di DPRD akan membatalkan rencana interpelasi apabila bupati bersedia membetulkan kesalahan-kesalahan dalam penataan pejabat, sesuai rekomendasi Komisi A.

Baca Juga: Bupati Gresik Kirim 3 Besar Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama ke KASN untuk Rekomendasi

"Namun kalau tidak, tidak menutup kemungkinan Komisi A yang di dalamnya terdiri dari perwakilan 7 fraksi di DPRD Gresik akan kembali membuat keputusan yang diteruskan ke masing-masing fraksi terkait sikap Bupati tersebut. Waktu itu kesepakatan 7 fraksi kan menyerahkan masalah mutasi 1.111 pejabat itu ke Komisi A. Langkah ini untuk memastikan interpelasi itu dilakukan atau tidak. Kalau ternyata situasinya memberikan peluang untuk interpelasi, bisa jadi akan digulirkan," kata Mujid kepada BANGSAONLINE.com. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO