Warga Tuwowo Ditangkap Polisi, Edarkan Sabu-sabu

Warga Tuwowo Ditangkap Polisi, Edarkan Sabu-sabu Tersangka AR dan barang bukti.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satuan Reskrim Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya meringkus pengedar sabu-sabu, AR (33), warga Jalan Tuwowo Surabaya. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai seorang teknisi itu ternyata adalah pemakai sabu-sabu.

Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 2 poket sabu seberat 2,73 gram, sebuah dompet kaca mata warna hitam, dan sebuah sekrop kecil untuk menimbang barang haram tersebut.

Baca Juga: Modal Pistol Mainan, 4 Pria di Sidorajo Pura-Pura Jadi Polisi Peras Pemakai Sabu

Temuan barang bukti itu membuat AR tidak berkutik saat digelandang petugas Idik III Satnarkoba Polrestabes Surabaya. Selanjutnya tersangka diamankan ke Mapolrestabes guna pengembangan lebih lanjut.

“Tersangka ini ternyata pemakai sekaligus pengedar sabu-sabu,” ungkap AKP Suhartono, Kanit Idik III Sat Narkoba Polrestabes surabaya, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE, Sabtu (18/03/3017).

Tertangkapnya tersangka AR tersebut, setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat sekitar, bahwa ia adalah seorang pengedar sabu-sabu. Kemudian petugas yang menyamar dengan berpakaian preman, melakukan penyelidikan ke TKP.

Baca Juga: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Pengedar Sabu

"Dan petugas pun berhasil mengungkap tentang benar adanya pengedar sabu-sabu. Di rumah tersangka juga sering menjadi jujukan para pelanggan," lanjut AKP Suhartono.

Begitu tersangka sedang bertransaksi jual beli barang haram itu, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka dan ditemukan barang bukti sabu-sabu yang disimpan di dalam dompet kaca mata.

Untuk membuatnya jera, AR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun kurungan penjara," pungkas Suhartono. (irw/rev)

Baca Juga: 4 Anggota Polisi dari 2 Polsek Diduga Kabur saat Polrestabes Surabaya Gelar Tes Urin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO