SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tak hanya Lurah Ngagel yang disiarkan Kasi Intel, Didik Adyotomo, hari ini kamis (6/4/2017) menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Namun jadwal pemeriksaan terkait hilangnya 11 aset Pemkot Surabaya juga dilakukan terhadap Lurah Babatan, Kecamatan Wiyung, Novi Tri.
Lurah Babatan, Novi Tri diperiksa di ruang Pidana Khusus (Pidsus) paling pojok atau tepatnya di depan ruang penjara sementara. Novi Tri datang di Kejari Surabaya sekitar pukul 10.30 WIB, dan hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA:
- Punya 20 Jenis Usaha, Rumah Padat Karya Surabaya Serap Ratusan Tenaga Kerja dari Keluarga MBR
- Gandeng Kejati, Pemkot Surabaya Selamatkan Aset Senilai Rp 200 Miliar Lebih
- Proses Eksekusi Aset Milik Pemkot di Jalan Kenjeran Berjalan Lancar
- Akhiri Polemik, Pengelolaan Gedung Graha Nusantara Tetap Diserahkan ke Warga
Namun sayangnya hinģga berita ini diturunkan, tak satu pun jaksa maupun staf Kejari Surabaya belum berani memberikan berkomentar. (yul/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News