Tak Bersalah, Pengadilan Tipikor Bebaskan Husnul Khuluq, Keluarga Nangis karena Haru

Tak Bersalah, Pengadilan Tipikor Bebaskan Husnul Khuluq, Keluarga Nangis karena Haru Husnul Khuluq memeluk penasehat hukumnya, Hadi Mulyo Utomo usai majelis hakim membebaskan dirinya dari dakwaan penuntut umum. foto: DIDI ROSADI/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya membebaskan atas dakwaan dugaan tindak pidana korupsi Kas Dearah Pemkab Gresik.

Kasus ini berawal dari perjanjian sewa laut antara Pemkab Gresik dengan PT Smelting. Ketua majelis hakim, Unggul Warsito dalam amar putusannya melepaskan mantan Sekda Gresik itu dari dakwaan karena tidak terbukti memenuhi unsur tindak pidana (onslag van recht vervolging). Sementara uang sebesar Rp 1,34 Miliar diserahkan kepada PT Smelting sesuai peruntukkannya sebagai dana konservasi.

Baca Juga: Ratusan Ribu Warga Ikuti Jalan Santai Hari Santri 2023, Husnul Khuluq: Gak Nyantri, Gak Mbois

Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan pihak Kejaksaan Negeri Gresik untuk segera melepaskan dari rumah tahanan negara Cerme. Selain itu, hakim juga merehabilitasi nama baik .

Tak pelak, suasana ruang sidang menjadi haru karena tangisan dan keluarga. Mantan Ketua PCNU Kabupaten Gresik itu sejak awal memang menahan air mata sejak putusan hakim dibacakan. Selesai pembacaan putusan, air matanya pun mengalir tak tertahankan.

“Alhamdulillah, masih ada keadilan di negeri ini. Ini jawaban dari doa saya dan keluarga serta orang-orang yang selama ini mengenal baik saya. Selama menjadi birokrat, saya selalu mengikuti peraturan dan perundang-undangan. Makanya saya yakin tak salah, karena tidak ada aturan yang dilanggar apalagi merugikan keuangan negara,” papar Khuluq, Selasa (11/4).

Baca Juga: Petrogas Kembangkan CNG untuk Industri di Gresik

Hadi Mulyo Utomo, penasehat hukum mengungkapkan, kliennya justru melaksanakan perda dalam kasus ini. Sebagai Sekda, mempunyai kewenangan untuk mengkoordinasikan urusan keuangan, dan atau pungutan daerah seperti retribusi dengan unit-unit SKPD lain dalam lingkup kewenangan Pemkab Gresik berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemda Jo UU No 33 Tahun 2004 Tentang perimbangan keuangan antara Pusat dan Daerah. Bahwa dengan kewenangan pengelolaan keuangan yang dimiliki, Sekda mempunyai Hak dan kewajiban untuk melakukan tindakan pemerintahan demi terwujudnya pelayanan publik yang patuh terhadap aturan hukum yang berlaku.

Alumni terbaik Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) ini menambahkan, yang dilakukan oleh Sekda dengan menyetorkan pungutan daerah retribusi pemkab Gresik yang dipungut dari PT Smelting sebesar Rp 300/m2 x 10th x luasan perairan 686.720m2 total sebesar Rp 2.060.000.000 disetor ke Kas daerah Pemkab Gresik, kemudian sisanya dana sebesar Rp 1.373.440.000 dikembalikan kepada PT smelting sebagai biaya sarana dan Prasarana.

Menurut dia, ini adalah tindakan pemerintahan (bestuur handlingen) yang justru didasarkan pada prinsip kepatuhan hukum.

Baca Juga: Gelar Silaturahmi dan Koordinasi dengan LAZ, Baznas Jatim Sebut Lahan Zakat di Jatim Rp1,2 Triliun

Karena itu, tindakan Sekda dalam perkara aquo sudah berpedoman pada Perda kab Gresik No 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Jasa Kepelabuhanan, yang dengan tegas menentukan bahwa Tarif sewa perairan adalah sebesar Rp 300/ m2.

Senada dengan Perda tersebut dalam Surat Izin Bupati Gresik No 1441, tgl 11 Oktober 2006 juga menetapkan bahwa tarif kontribusi adalah sebesar Rp300/m.

“Fakta ini juga diperkuat dengan keterangan Ahli Hukum Administrasi dan Otonomi Daerah dari Unair, Dr Sri Winasrih yang menyatakan bahwa Pungutan daerah berkarakter hukum retribusi sama sekali tidak boleh nilai penentuan tarifnya bertentangan dengan Perda pemerintah setempat, apabila terdapat perjanjian yg demikian maka perjanjian tersebut cacat substansi, dan berakibat batal demi hukum, sehingga harus dikesampingkan daya mengikatnya. Fakta ini menjadi salah satu acuan majelis hakim dalam memutuskan perkara. Ini membuktikan majelis hakim cermat dalam melihat fakta hukum yang ada,” pungkas staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) ini.

Baca Juga: Gubernur Bersama Baznas Jatim Serahkan Bantuan dan Pinjaman Modal Pelaku Usaha Mikro Kota Pasuruan

Pada sidang putusan itu, majelis hakim juga membebaskan Dukut Imam Widodo dan Syaiful Bachri dari pihak manajemen PT Smelting. Sebelumnya, keduanya juga turut menjadi terdakwa.

Sementara Koordinator penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Ido Laksito menyatakan pikir-pikir atas putusan bebas tersebut. (mdr/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO