Dewan dan Disdik Trenggalek Pastikan Pelaku Penyegelan SDN 5 Dongko Bukan Ahli Waris

Dewan dan Disdik Trenggalek Pastikan Pelaku Penyegelan SDN 5 Dongko Bukan Ahli Waris SDN 5 Dongko, kecamatan Dongko, kabupaten Trenggalek.

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Pelaku penyegelan SDN 5 Dongko, Kecamatan Dongko Kabupaten, Trenggalek ternyata bukanlah ahli waris atas tanah yang kini digunakan sebagai gedung sekolah. Pernyataan ini disampaikan oleh Sukarudin, Ketua Komisi IV bidang pendidikan DPRD kabupaten Trenggalek.

"Pelaku penyegelan SDN 5 Dongko bukanlah ahli waris. Justru 2 ahli warisnya yang kebetulan menjadi guru di sekolahan tersebut tidak melakukan tindakan apapun atau minta ganti rugi," ungkap Sukarudin ketika dikonfirmasi di gedung DPRD Trenggalek, Rabu (12/4).

Baca Juga: Polisi di Sidoarjo Edukasi Bahaya Kekerasan Anak pada Guru Sekolah

Diceritakan oleh Sukarudin, peristiwa penyegelan SDN 5 Dongko ini terjadi pada hari senin yang lalu. Penyegelan itu dilakukan seseorang yang diduga meminta ganti rugi pada pemerintah daerah kabupaten Trenggalek. Pelaku mengklaim bahwa tanah yang digunakan untuk sekolahan itu merupakan tanah warisan dari moyangnya. Pelaku menjalankan aksi penyegelan sebelum para siswa dan guru datang ke sekolah tersebut.

"Begitu mengetahui sekolah mereka disegel oleh seseorang yang mengaku sebagai ahli waris, para siswa selanjutnya ditempatkan di rumah penduduk oleh guru mereka dan tetap mendapatkan proses belajar mengajar," terang Sukarudin.

"Selang satu jam pasca penyegelan, jajaran Polsek Dongko mendatangi lokasi dan langsung membuka penyegelan di SDN 5 Dongko," imbuhnya.

Baca Juga: Klarifikasi MTs Darul Ulum Sidoarjo soal Tudingan Guru Aniaya Siswa

Hal ini diperkuan pernyataan Koesprigianto, Kepala Dinas Pendidikan Trenggalek.

"Saat terjadi penyegelan itu oleh seseorang yang mengaku sebagai ahli waris, saya langsung mengontak jajaran Polres Trenggalek. Satu jam kemudian penyegelan itu dibuka oleh jajaran kepolisian," kata Koesprigianto di ruang kerjanya.

Menurut Koesprigianto, pasca terjadi penyegelan itu, pihaknya langsung menggelar rapat dengan semua pihak pihak terkait. Hasilnya tanah dan gedung sekolahan itu sudah menjadi aset pemkab, bahkan pihak BPN mengakui jika tanah di SDN 5 Dongko itu sudah menjadi aset pemerintah daerah.

Baca Juga: Sambut Lebaran, Yayasan Al Muslim Bagikan Ribuan Sembako

"Tanah itu sudah dihibahkan pemiliknya ke pemerintah daerah yang sekaligus menjadi milik pemerintah daerah. Bahkan kita juga membayar PBB. BPN sendiri mengakui jika tanah itu kini telah menjadi milik aset pemkab Trenggalek," tegasnya.

Masih menurut Koesprigianto, dua orang guru yang kini mengajar di SDN 5 Dongko merupakan cucu langsung dari yang punya tanah.

"Kendati demikian, mereka berdua tidak meminta ganti rugi justru dua orang guru ini merasa heran dengan ulah seseorang yang mengaku sebagai ahli waris dan melakukan tindakan penyegelan di sekolah tersebut," pungkasnya. (man/rev)

Baca Juga: SMPN 1 Taman Sidoarjo Terima Kunjungan USAID

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO