PKL Arteri Porong Ancam Demo, Nilai Pembongkaran Bangli Tebang Pilih

PKL Arteri Porong Ancam Demo, Nilai Pembongkaran Bangli Tebang Pilih

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pembongkaran paksa terhadap sejumlah bangunan liar di sepanjang jalan raya arteri Porong, memasuki hari kedua. Aksi pembongkaran yang dilakukan petugas gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri, Selasa (18/04) kemarin, diwarnai protes para pedagang dan warga setempat.

Hal itu karena petugas dianggap tebang pilih, melakukan pembongkaran pada bangunan di area parkir yang berada di sisi selatan musala. Padahal tempat tersebut sudah jelas ada patok bertuliskan DMJ, dan papan nama untuk tidak mendirikan bangunan di atas lahan milik negara.

Baca Juga: Warga Dukung Pemkab Sidoarjo Tetapkan TPI-Gading Fajar Jadi Kawasan Bebas Sampah

Darmaji (43), perwakikan warga Lingkungan Kenongo mengatakan, pihaknya akan terus mengawal persoalan yang dikeluhkan warga terkait tidak beraninya petugas Satpol PP melakukan pembongkaran pada bangunan tersebut.

Tempat itu kini dijadikan tempat usaha parkir. Padahal di situ sudah jelas ada patok DMJ, maupun papan larangan. "Memang tadi didatangi petugas BPN Malang, BPLS dan BBWS, serta dilakukan pengukuran ulang. Namun hasil jelasnya, belum diketahui secara pasti," katanya

Hasil sementara pengukuran ulang, warkop di sisi selatan Indomart lebih 1,40 meter akan dilakukan pembongkaran. Sedangkan sarana ibadah (musalla), warga tidak menginginkan untuk dibongkar. Saat ini, pihaknya tetap menunggu hasilnya.

Baca Juga: Peringati Milad Muhammadiyah ke-109, PDM dan PDA Sidoarjo Borong Dagangan PKL

Saat ini kaji ulang patok DMJ dan papan nama itu masih dalam proses. Jika nantinya hasilnya itu benar-benar tanahnya milik Santoso, maka patok-patok dan papan larangan yang ada di dalam area parkir dikeluarkan.

Ditambahkan Darmaji, bahwa warga dan para PKL yang menjadi korban pembongkaran rencananya akan melakukan aksi demo. Namun saat ini masih melihat perkembangan.

"Sama-sama pedagang tempatnya dibongkar, kenapa di area parkir tidak dibongkar. Dan tempat itu nyata-nyata tanah milik negara jika dilihat patok dan papan larangan," pungkasnya.

Baca Juga: 3.500 PKL dan Pemilik Warung di Sidoarjo Dapat Bantuan Tunai Rp1,2 Juta

Kepala Kelurahaan Juwet Kenongo, Munika menjelaskan, persoalan patok dan papan larangan yang ada di area parkir milik Santoso saat ini masih diproses, serta dilakukan kaji ulang asal-usul tanah tersebut.

"Kami juga sudah melakukan pengukuran ulang di tempat itu. Hasilnya warung kuning (warkop) akan dibongkar. Itu pun nantinya akan dibongkar oleh pemiliknya sendiri," ucapnya.

Sementara Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Sidoarjo, Yani Setiawan menegaskan, persoalan area parkir, yang tidak dibongkar itu masih menunggu perkembangan selanjutnya. Sebab masih dilakukan kaji ulang oleh pihak terkait. "Pada intinya kami juga menunggu perintah," jelasnya. (cat/rev)

Baca Juga: Kebut Pembangunan Frontage Road, Pemkab Sidoarjo Bongkar Puluhan Bangunan di Desa Gedangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO