DPU TR Gresik Ancam Hentikan Proyek Pemasangan Pipa Pertamina Gas

DPU TR Gresik Ancam Hentikan Proyek Pemasangan Pipa Pertamina Gas Proyek pemasangan pipa gas milik Pertamina Gas di jalan kabupaten Desa Kedanyang Kebomas. foto: syuhud/ bangsaonline

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Proyek pemasangan pipa gas milik Pertamina Gas sepanjang 9 km mulai Desa Banjarsari Kecamatan Cerme - Desa Prambangan Kecamatan Kebomas, diduga tak sesuai aturan. Hal ini diungkapkan Kepala DPU TR (Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) Bambang Isdianto.

Sebab, menurut Bambang, pemasangan pipa berdiameter 28 inci di tengah jalan milik Pemkab Gresik (jalan kabupaten) itu menyimpang dari rekomendasi yang dikeluarkan pihaknya. "Kalau pipa milik Pertamina Gas itu dipasang di tengah jalan, maka itu keluar dari rekomendasi yang kami berikan," kata Bambang kepada BANGSAONLINE.com, kemarin.

Baca Juga: Tuli Mengaji, Inovasi Pelatihan Mengaji Kotugres dengan Metode Amakasa

Mengacu rekomendasi DPU TR, bahwa pemasangan pipa gas yang dikerjakan PT. WIKA itu di pinggir jalan atau bahu jalan. "Karenanya, kalau pemasangan pipa gas itu di tengah jalan, maka pelaksana proyek bisa dikategorikan penyalahgunaan wewenang. DPU TR jelas akan menindaknya," ujar mantan Plt Sekda Gresik ini.

Tindakan itu bisa berupa penghentian pengerjaan proyek dan meminta pelaksana untuk memindah posisi pipa sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan DPU.

"Namun, sebelumnya DPU akan kroscek ke lapangan. Saya sudah minta Bidang Tata Ruang cek ke lapangan," katanya.

Baca Juga: Proyek Pipa Gas PGN di Desa Betoyo Manyar Sudah Disosialisasikan ke Masyarakat

"Bila benar pipa itu dipasang di tengah jalan, tindakan yang akan dilakukan DPU adalah tidak akan mengeluarkan rekomendasi lagi kepada pelaksana proyek untuk pemasangan sambungan pipa berikutnya. Tahap awal, DPU TR baru mengeluarkan rekomendasi pemasangan pipa gas yang menghubungkan Semarang - Gresik, mulai Banjarsari Cerme - Desa Karangkiring Kebomas," terangnya.

Bambang menjelaskan, proyek pemasangan pipa itu diperbolehkan asal tidak mengganggu kepentingan umum seperti pengguna jalan. "Makanya kalau pemasangan pipa gas di Kedanyang dengan membongkar jalan total sehingga jalan tidak bisa digunakan pengguna jalan, tidak diperbolehkan," tegasnya.

"Jalan harus dikembalikan dengan posisi semula, atau peningkatan dari kondisi awal. Kemudian pipa dipasang dengan kedalaman minimal 1,5 mater dari permukaan jalan," pungkasnya. (hud/dur)

Baca Juga: Tuntut Ganti Rugi, Tokoh Masyarakat Desa Betoyo Ancam Hentikan Proyek Pipa Gas PGN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO