Satpol PP Gresik Hentikan Proyek Pemasangan Pipa Pertamina Gas di Kedanyang

Satpol PP Gresik Hentikan Proyek Pemasangan Pipa Pertamina Gas di Kedanyang Petugas Dispol PP Gresik saat menghentikan pemasangan pipa Pertamina Gas di Desa Kedanyang Kebomas. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Proyek pemasangan pipa milik Pertamina Gas di sepanjang Desa Banjarsari Kecamatan Cerme-Desa Kedanyang dan Prambangan Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik, akhirnya dihentikan Dinas Polisi PP (Dispol PP), Senin (8/5/2017) lalu.

Proyek yang dikerjakan oleh PT. WIKA tersebut dihentikan paksa karena tak mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan). "Setelah kami cek dan terbukti tidak ada IMB namun pihak kontraktor mengerjakan proyek, kami langsung hentikan," kata Kepala Bidang Pembinaan Umum dan Pemberdayaan Masyarakat pada Dispol PP Pemkab Gresik Agung Endro kepada BANGSAONLINE.com, Kamis(11/5/2017)

Baca Juga: Tuli Mengaji, Inovasi Pelatihan Mengaji Kotugres dengan Metode Amakasa

"Penanggungjawab proyek sudah kami panggil untuk dimintai pertanggungjawaban," tegasnya.

Agung mengaku menyesalkan pihak pelaksana proyek yang nekat melakukan pemasangan pipa hingga berkilo-kilo meter, padahal belum memegang IMB. "Makanya kami selaku penegak Perda langsung menghentikan proyek tersebut," terang Agung.

Ditegaskan Agung, pihaknya akan menyetop proyek tersebut sampai pihak pelaksana mengurus IMB ke BPTSP (Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu). "Kalau izin sudah dilengkapi, proyek pasti akan diizinkan dilanjutkan," katanya.

Baca Juga: Proyek Pipa Gas PGN di Desa Betoyo Manyar Sudah Disosialisasikan ke Masyarakat

Ditanya soal lokasi pemendaman pipa yang menyimpang dari site plan DPU TR, Agung mengaku tidak tahu menahu. Sebab, sejauh ini pihak DPU tidak meminta Dispol PP untuk menghentikan pemasangan pipa tersebut.

"Memang rekomendasi letak pemasangan pipa gas tersebut menjadi wewenang DPU. Namun sejauh ini pihak terkait tidak meminta bantuan Satpol untuk menghentikan pemendaman pipa," pungkasnya.

Sekadar informasi, sebelumnya DPU TR (Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) Pemkab Gresik mengancam akan menghentikan proyek tersebut karena pelasanannya menyimpang dari rekomendasi. Seharusnya pipa dipasang di pinggir jalan, bukan di tengah jalan. (hud/rev)

Baca Juga: Tuntut Ganti Rugi, Tokoh Masyarakat Desa Betoyo Ancam Hentikan Proyek Pipa Gas PGN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO