Ternyata Izin Proyek Pipa Pertamina Gas di Kedanyang Langsung Lewat Bupati

Ternyata Izin Proyek Pipa Pertamina Gas di Kedanyang Langsung Lewat Bupati Aktivitas pemendaman pipa gas milik Pertamina Gas di jalan kabupaten Desa Kedanyang Kecamatan Kebomas. foto: syuhud/bangsaonline

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sorotan dari berbagai pihak bahwa proyek pemasangan pipa gas milik Pertamina Gas di Desa Kedanyang Kecamatan Kebomas tak berizin dibantah oleh (Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) DPU TR Gresik. Kepala Bidang Bina Marga DPU TR, Dhiannita Triastuti, mengungkapkan bahwa pemasangan pipa tersebut atas izin Bupati Sambari.

Padahal, proyek ini sebelumnya sudah dihentikan Dispol PP karena tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bahkan Dispol PP sudah melayangkan surat panggilan ke PT. WIKA selaku pelaksana proyek.

Baca Juga: Proyek Pipa Gas PGN di Desa Betoyo Manyar Sudah Disosialisasikan ke Masyarakat

"Pemasangan pipa di tengah jalan kabupaten itu sudah mendapatkan persetujuan pak Bupati. Pemasangan pipa di tengah jalan juga sesuai dengan perencanaan sejak awal. Sebab, ketika pipa akan dipasang di pinggir jalan, warga tidak setuju. Karena beberapa pertimbangan itu, pipa akhirnya diputuskan dipendam di tengah jalan," tegas Dhiannita.

Ia menjelaskan, berdasarkan MoU (nota kesepahaman) antara Pertamina Gas dengan Bupati, akan ada CSR (Corporate social responsibility) berupa perbaikan jalan sepanjang jalur yang dilalui pipa gas. "Cukup besar dana CSR yang dikeluarkan Pertamina Gas untuk perbaikan jalan tersebut. Jalan tersebut juga dilebarkan. Dari luas jalan 3,5 meter dilebarkan menjadi 6 meter," katanya.

Soal penyetopan aktivitas oleh Dispol PP, Dhiannita juga menerangkan bahwa saat ini Pertamina Gas sudah mengurus IMB dan membayar retribusinya. "Sambil menunggu proses kelanjutan pemendaman pipa gas, saat ini pelaksana proyek memperbaiki jalan," terangnya.

Baca Juga: Tuntut Ganti Rugi, Tokoh Masyarakat Desa Betoyo Ancam Hentikan Proyek Pipa Gas PGN

Dhiannita juga menjelaskan soal truk pemuat material urukan untuk perbaikan jalan yang lewat jalan kabupaten di Desa Kembangan dan Kedanyang Kecamatan Kebomas. Menurutnya, pihak pelaksana sudah melakukan MoU dengan pihak DPU TR untuk pemakaian jalan kabupaten tersebut. "Konsekuesinya kalau jalan rusak, maka pelaksana bertanggungjawab memperbaikinya," pungkasnya.

Namun, Kepala Desa Kembangan Ngadimen, mengaku pihaknya tidak pernah dimintai izin pelaksana proyek soal truk-truk pemuat galian yang melintas di wilayahnya.

"Tidak, mereka tidak pernah minta izin kepada kita. Untuk itu kami meminta agar pelaksana proyek tidak seenaknya melewatkan truk-truk pemuat galian melintas di wilayah Kembangan. Saya sudah koordinasi dengan Kades Kedanyang soal truk urukan tersebut," terangnya. (hud)

Baca Juga: Air PDAM Mampet, Warga Sukorejo Gresik Demo Proyek Pipa Gas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO