BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kisruh dugaan penyerobotan aset desa Rejoso, Kecamatan Binangun oleh PT Rejoso Manis Indo terus berlanjut. Pasca unjuk rasa warga Desa Rejoso di kantor Pemkab Blitar Rabu (24/05) untuk menuntut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pabrik gula oleh PT Rejoso Manis Indo dicabut, Jumat (02/06), Pemkab dan Polres Blitar melakukan sidak sekaligus mediasi dengan warga dan pihak investor ke lokasi.
Berdasarkan pantauan wartawan di lapangan, dalam mediasi tersebut sempat terjadi kericuhan antara dua kelompok warga. Di mana warga Rejoso sendiri saat ini telah terbelah menjadi 2 kubu yang pro dan kontra dengan pembangunan pabrik gula PT RMI. Beruntung Pemerintah Desa bersama aparat Kepolisian berhasil meredam kericuhan itu.
Ditemui usai mediasi Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya mengatakan, jika saat ini pihak kepolisian sedang mendalami laporan dari warga terkait dugaan penyerobotan tanah aset desa. Menurut dia, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Termasuk meminta bahan keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Saat ini sedang memeriksa dokumen dan akan meminta bahan keterangan dari BPN," terang AKBP Slamet Waloya, Jumat (02/06) siang.
Selain tengah melakukan penyelidikan dugaan penyerobotan aset desa itu, Kapolres juga melakukan dialog terkait dengan penutupan akses jalan desa. Karena dengan penutupan itu ada beberapa pihak yang dirugikan. Dari dialog yang dilakukan dengan warga akhirnya disepakati jika akses jalan akan dibuka kembali. Karena jalan desa bukan properti pribadi dan hak untuk umum serta bisa dilewati siapa saja.