Bupati Pasuruan Tepis Proyek Umbulan Sengsarakan Rakyat

Bupati Pasuruan Tepis Proyek Umbulan Sengsarakan Rakyat Bupati Pasuruan HM Irsyad Yusuf. foto: net

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Bupati Pasuruan HM Irsyad Yusuf tidak sepakat jika Proyek bakal menyengsarakan rakyat.

“Jangan su’udzon dulu lah, itukan wewenang pemerintah pusat,” ucap Irsyad Yusuf mengutip dari HARIAN BANGSA, di kediaman Dinasnya, Pendopo Bupati, kemarin.

Baca Juga: Dapat Pendanaan Rp474 Miliar, ini Program Perumda Giri Tirta Gresik di Tahun 2022-2023

Ia menjelaskan, bahwa negara ini adalah negara NKRI atau negara kesatuan yang hasilnya dimanfaatkan bersama. “Kita selaku warga Indonesia berhak mengawasi proyek . Jika itu tidak memberi konstribusi kepada masyarakat Pasuruan khususnya, jika perlu kita stop bersama-sama,” tandas dia.

Irsyad memaparkan bahwa Kabupaten Pasuruan kebagian 420 Liter perdetik. “Itu nanti kita kelola sebaik mungkin. Dan tentunya jika masyarakat Pasuruan masih belum mendapatkan air atau belum kebagian, maka kami siap untuk mendesak pemerintah pusat,” paparnya.

Irsyad menguraikan, bahwa dia minta anggaran dana kepada pemerintah pusat sebesar Rp 250 miliar, sebagai biaya penyaluran air kepada warga Kabupaten yang rawan air. “Dan alhmdulillah pemerintah pusat menyetujui permintaan kami, sementara terakhir ini dari pemerintah pusat menganggarkan Rp 40 M untuk dua daerah kecamatan antaranya Winongan dan Lumbang,” urai dia.

Baca Juga: Proyek Peremajaan Pipanisasi, Bupati Gus Yani Minta PDAM Giri Tirta Gandeng Pihak Ketiga

Di sisi lain, sebagaimana diberitakan sebelumnya, dan tetap pada pendapatnya, Wakil Ketua DPRD Joko Cahyono menjelaskan, bahwa dia tidak setuju dengan adanya proyek yang menyengsarakan rakyat. “Karenanya, puluhan Desa di Kabupaten Pasuruan harusnya jadi skala prioritas penanganan. “Bukan malah airnya dieksploitasi ke luar daerah, “ tegasnya (20/7/2017).

Ia menguraikan, saat rapat bersama DPRD, sama sekali tidak transparan dan tidak tuntas. “Sampai-sampai MoU dan Amdal pun kami ditelikung,” urai Joko.

Secara otomatis, jika ada dampak warga masyarakat yang merasa dirugikan, maka yang menggagas harus bertanggung jawab. “Dalam hal ini yang melaksanakan pengelolaan tersebut antaranya Pemerintah Pusat, Pemprov dan Bupati Pasuruan itu sendiri yang turut menandatangani MoU,” paparnya.

Baca Juga: Pemprov Jatim Target Distribusi Air SPAM Umbulan Mulai Beroperasi Desember 2019

Tidak hanya Wakil Ketua DPRD yang menyatakan ketidaksetujuan Proyek . Gabungan dari LSM se-Pasuruan yang tergabung dalam Seratu (Serikat Rakyat Tolak ) mendesak supaya proyek ini digagalkan jika tidak transparan, dan tidak bermanfaat untuk masyarakat Pasuruan. (afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO