Ahli Waris Lahan Pasar Tulakan Ancam Bawa Kasus ke Ranah Pidana Khusus

Ahli Waris Lahan Pasar Tulakan Ancam Bawa Kasus ke Ranah Pidana Khusus Joko Prabanto, kuasa penggugat versi J. Tasman saat menunjukan bukti salinan SHM yang telah dilegalisir BPN.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kasus sengketa lahan Pasar Tulakan yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pacitan terus memantik tensi para penggugat. Mereka berang atas sikap pihak tergugat (bupati Pacitan cs, red) yang terkesan menafikan bukti formal sertifikat hak milik (SHM) sebagai legalitas kepemilikan sebuah lahan.

Joko Prabanto, kuasa waris dari J. Tasman yang dikonfirmasi usai mengikuti jalannya persidangan di PN, Rabu (9/8) menyatakan, kalau selama hampir 47 tahun lebih, Pemkab Pacitan telah menguasai sebidang lahan yang bukan haknya dan dipergunakan sebagai pasar. Selain itu, pemkab juga menerima uang atas sewa lahan tersebut dari para pedagang.

Baca Juga: Sengketa Lahan Pasar Tulakan Pacitan, Penggugat Menang Kasasi

"Kami menuntut ganti rugi atas lahan kami yang selama berpuluh-puluh tahun dikuasai pemkab. Apalagi selama itu para pedagang dimintai membayar sewa. Apakah itu benar dan dilegalkan dari sisi aturannya," jelas Joko dengan nada tanya.

Atas persoalan itu, Joko juga ancang-ancang bakal membawa kasus tersebut ke ranah pidana khusus. Sebab, ditengarai ada permainan oknum selama ini terkait penarikan sewa lahan serta retribusi pasar tulakan yang ditengarai kuat menyalahi regulasi.

"Silakan pemkab mengklaim itu tanah negara. Tapi kami punya bukti formal SHM, dan juga telah dilegalisir oleh BPN pada tanggal 15 Mei lalu. Harusnya pemkab bisa memberikan contoh yang baik pada masyarakat yang meminta keadilan," tandas Joko seraya menunjukan bukti legalisir dari BPN kepada pewarta.

Baca Juga: Sengketa Pasar Tulakan, Pemkab Pacitan Tempuh Kasasi Karena Memiliki Eigendom Verponding

Hal senada juga disampaikan Heru Suwarno, salah seorang perwakilan penggugat waris J. Tasman. Heru menegaskan asal-usul tanah dengan SHM No 5 Tahun 1967 awalnya tercatat atas nama Rajio Goro, yang dia klaim memang berasal dari tanah negara namun telah dimohon sebagai tanah hak.

"Itu sah menurut aturan keagrariaan kala itu. Surat tanah itu juga diteken oleh camat ber-PPAT (pejabat pembuat akta tanah). Apalagi camat kala itu, juga bapak dari bupati Pacitan saat ini," ungkapnya.

Heru juga menyebut, bukan hanya tanah milik nenek moyangnya itu saja yang berasal dari tanah negara. Namun di Pacitan, tepatnya di seputaran perempatan Penceng juga banyak bekas tanah Jawatan Penggaraman (tanah gudang garam) yang telah dimohon masyarakat umum.

Baca Juga: Terkait Sengketa Pasar Tulakan, BPN Pacitan Serahkan pada Prosedur Hukum

"Itu seperti bangunan optik, mini market milik salah seorang pemborong besar awalnya juga tanah dari Jawatan Penggaraman. Namun sudah dimohon sebagai tanah hak, tapi kenapa kok tidak dipermasalahkan," sindir Heru, di tempat terpisah. 

Sementara sidang perdana usai mediasi dalam kasus sengketa lahan Pasar Tulakan digelar di Pengadilan Negeri (PN), Rabu (9/8). Sidang yang dipimpin langsung oleh majelis hakim Dwiyanto ini dihadiri pihak penggugat serta tergugat.

Sidang perdana ini kali mengagendakan pembacaan revisi atas surat gugatan yang pernah disampaikan ahli waris J. Tasman dan Abdul Kadir. Namun demikian, untuk mempersingkat waktu, pihak penggugat yang dikuasakan kepada Sugiharto dan tergugat yang dikuasakan kepada Anto Widi Nugroho, selaku jaksa pengacara negara, menyepakati untuk tidak membacakan revisi surat gugatan di hadapan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Baca Juga: Pemkab Pacitan Layangkan Memori Kasasi atas Sengketa Pasar Tulakan

"Surat gugatan itu hanya dibagikan," kata Kukuh Setyarto, kabag hukum, Setkab Pacitan, usai mengikuti jalannya persidangan.

Menurut Kukuh, ada dua poin penting dalam revisi gugatan atau penambahan materi gugatan yang disampaikan para ahli waris J. Tasman dan Abdul Kadir. Satu di antaranya, mereka menggugat ganti rugi atas tanah objek sengketa satu dan dua, yang ditaksir senilai Rp 1,5 miliar. Selain itu, para penggugat juga meminta ada pengalihan kepemilikan atas objek sengketa.

"Jadi selain meminta uang pengganti yang ditaksir senilai Rp 5 miliar, mereka juga meminta ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar. Sehingga total munculnya tuntutan uang pengganti dan ganti rugi ditaksir sebesar Rp 6,5 miliar," jelas Kukuh di hadapan beberapa media cetak dan elektronik yang mencegatnya di depan ruang sidang PN Pacitan.

Baca Juga: Meski Kalah Empat Kali, Pemkab Pacitan Ajukan Kasasi

Sementara itu, pihak tergugat meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun jawaban atas dua poin tambahan gugatan yang disampaikan pihak penggugat. "Jawaban akan kami sampaikan pada sidang lanjutan pada tanggal 23 Agustus mendatang," tukasnya. (yun/rd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO