80 Napi Rutan Situbondo Dapat Remisi Kemerdekaan, 4 Orang Langsung Bebas

80 Napi Rutan Situbondo Dapat Remisi Kemerdekaan, 4 Orang Langsung Bebas Kepala Rutan Situbondo, Eka Priyatna.

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 80 narapidana di rumah tahanan (Rutan) Situbondo memperoleh pengurangan masa tahanan atau remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada HUT RI ke-72, Kamis (17/8).

Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Situbondo, Eka Priyatna mengatakan, dari 80 narapidana yang mendapat remisi itu, 4 orang di antaranya langsung bebas.

Baca Juga: Tahfidz Cilik Bikin Kagum Saat Resepsi HUT Kemerdekaan ke-74 di Kelurahan Ardirejo Situbondo

“Saat ini ada 112 narapidana di Rutan Situbondo. Tapi hanya 80 narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapat remisi kemerdekaan ini. Dari 80 yang mendapatkan remisi itu, 4 dinyatakan bebas langsung,” katanya, Kamis (17/8).

Eka melanjutkan, berkas 80 narapidana yang mendapatkan remisi tersebut secara simbolis telah diserahkan oleh Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto kepada dua narapidana bernama, Nasrullah dan Siti Fatimah.

"Kedua narapidana yang secara simbolis mendapatkan remisi dari Pak Bupati itu narapidana yang dinyatakan bebas langsung. Kasusnya berbeda, Nasrullah kasus pengrusakan, sementara Siti Fatimah kasus perlindungan anak," terangnya.

Baca Juga: Pimpin Upacara HUT RI ke-71 di Pondok, Kiai Azaim Ibrahimy: Jangan Serahkan Negara Ini ke Koruptor

Eka Priyatna mengakui, dari 80 narapidana yang mendapatkan remisi tersebut, salah satunya adalah merupakan narapidana kasus korupsi. Menurutnya, ia mendapatkan remisi pada HUT RI ke-72, karena telah dinilai memenuhi persyaratan untuk mendapatkan hak remisinya.

"Narapidana kasus korupsi ada satu orang yang mendapatkan remisi, yaitu H. Imron Rosyidi, dia telah memenuhi syarat mendapatkan remisi. Seperti syarat justice collabolator dan sebagainya, karena khusus tipikor persyaratannya ketat, untuk H. Imrom syarat-syaratnya sudah dipenuhi," ujarnya.

Eka Priyatna menambahkan, jumlah seluruh warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Situbondo sebanyak 219 orang, dengan rincian sebanyak 112 orang sudah berstatus narapidana dan 107 orang masih berstatus tahanan. (had/mur)

Baca Juga: Peringati HUT RI ke 71, Ansor Situbondo Gelar Dzikir dan Do'a Bersama di Taman Makam Pahlawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO