Dana BOS Dinas Pendidikan Pasuruan Tembus Rp 144 Miliar

Dana BOS Dinas Pendidikan Pasuruan Tembus Rp 144 Miliar Ilustrasi

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Alokasi anggaran dana BOS dari pusat yang diterima Pemkab Pasuruan untuk menunjang kegiatan proses pendidikan pada tahun 2017 angkanya lumayan besar, mencapai Rp144 miliar rupiah. Dana tersebut diperuntukkan bagi sekolah jenjang SD negeri/swasta, SMP negeri/swasta dan sekolah lanjutan atas setingkat SMA/SMK dan MA.

Dana besar tersebut penggunaannya sudah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan untuk menunjang kegiatan oprasional pendidikan. “Dana Bos dari pusat langsung ditransfer ke rekening lembaga penerima sesuai dengan data siswa yang sudah diverifikasi, tidak masuk ke rekening dinas, itu yang perlu diingat,“ jelas Iswahyudi.

Baca Juga: Sinergitas Pendidikan Non-Formal, MUI Kabupaten Pasuruan Gelar Lokakarya

Ia pun merincikan, untuk siswa SD, per siswa menerima dana BOS Rp 800 ribu per tahun. Selanjutnya untuk SMP Rp 1 juta per siswa, dan SMK/SMA atau sekolah lanjutan atas Rp 1,4 juta per siswa.

Iswahyudi menegaskan dana bos tidak boleh digunakan untuk kegiatan fisik/pembangunan, tapi untuk kelancaran oprasional pendidikan. "Contohnya untuk kegiatan ulangan, pengadaan alat tulis sekolah. Untuk sekolah TK, Dinas Pendidikan juga memberikan anggaran BOS, hanya saja nilai yang diberikan sedikit lebih kecil dibandingkan dengan bos dari Pusat,  yakni Rp 600 rb rupiah per tahun per anak," pungkasnya. (bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO