Bangun Gedung Serba Guna, PGRI Pacitan Galang Iuran ke Semua ASN

Bangun Gedung Serba Guna, PGRI Pacitan Galang Iuran ke Semua ASN H. Mahmud, Wakil Ketua Cabang PGRI Pacitan.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Jajaran kepengurusan PGRI Kabupaten Pacitan berencana mendirikan gedung serba guna senilai miliaran rupiah. Menurut rencana, proyek cukup prestisius tersebut dilaksanakan awal November nanti.

Wakil Ketua Cabang PGRI Kabupaten Pacitan, H. Mahmud, membenarkan terkait rencana pembangunan gedung PGRI senilai kurang lebih Rp 7 miliar tersebut. "Sebagaimana hasil konvensi PGRI, memang setiap kabupaten/kota diharapkan bisa memiliki gedung serba guna," katanya, Minggu (10/9).

Mahmud menjelaskan, saat ini baru tahap sosialisasi dengan seluruh anggota PGRI. Sebab sumber anggaran memang berasal dari iuran anggota.

"Kalau mereka setuju ya berlanjut. Kalau tidak, rencana tersebut akan kita tinjau ulang," tutur Mahmud yang juga menjabat sebagai Kabid Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan itu.

Sementara itu di tempat terpisah, Ketua Ranting PGRI Kecamatan Pacitan, Sukarni menjelaskan terkait lokasi pembangunan sudah ditetapkan di gedung SMA PGRI atau yang sekarang ini dipergunakan sebagai SD Alam. Mantan Kepala Sekolah SMKN 2 Pacitan ini juga membenarkan sumber dana pembangunan gedung serba guna tersebut berasal dari iuran anggota yang ditarik secara proporsional sesuai ruang/ golongan.

"Bukan hanya guru, pegawai struktural‎ juga akan ditarik iuran yang besarannya disesuaikan dengan kepangkatannya," bebernya.

Diperoleh data, penarikan iuran itu memang bervariasi. Misalnya, ‎guru golongan II sebesar Rp 75 ribu, Golongan III Rp 100 ribu, dan golongan IV sebesar Rp 125 ribu. Sedangkan guru golongan II belum bersertifikasi akan dikenai iuran sebesar Rp 40 ribu, golongan III Rp 50 ribu dan golongan IV Rp 60 ribu. Itu berlaku bagi semua guru, baik di lingkup Kementerian Agama maupun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sedangkan guru‎ non PNS, penerima TPP namun belum menerima infasing ditarik iuran sebesar Rp 25 ribu dan yang sudah menerima sebesar Rp 30 ribu. Bagi PNS nonguru, golongan I sebesar Rp 10 ribu, golongan II Rp 25 ribu, golongan III Rp 50 ribu, dan golongan IV Rp 100 ribu. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO