Polres Ngawi Mulai Terapkan Speed Gun, Jangan Coba-coba Ngebut Jika Tidak Ingin Ditilang

Polres Ngawi Mulai Terapkan Speed Gun, Jangan Coba-coba Ngebut Jika Tidak Ingin Ditilang Beberapa petugas Satlantas Polres Ngawi menguji coba speed gun.

Listen to this article

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Bagi pengendara kendaraan yang biasa ngebut apabila melintasi wilayah hukum harap berhati-hati. Hal ini terkait dengan adanya sosialisasi speed gun. Alat ini mampu mendeteksi kecepatan kendaraan.

Tujuan dari sosialisasi alat yang berbentuk layaknya senjata pistol tersebut agar anggota Satlantas mahir dalam menggunakan alat tersebut.

Kasat Lantas AKP Rukimin mengatakan, alat tersebut terdiri dari laser sensor pengukur laju kecepatan, kamera penangkap kendaraan, software speed gun, dan sebuah alat smartphone yang sudah di-setting software tertentu.

Alat yang berasal dari Korlantas Polri ini untuk mengukur kecepatan pengendara baik roda dua maupun roda empat.

"Batas kecepatan atas di dalam kota adalah 50 km/jam. Untuk kecepatan antarkota dalam provinsi 80 km/ jam dan untuk di dalam tol sendiri adalah 100 km/jam," jelas AKP Rukimin, Minggu (29/10).

Diharapkan pemanfaatan alat canggih tersebut dapat menekan angka kecelakaan. Hal tersebut sesuai yang tertuang dalam Permenhub Nomor 111 Tahun 2015 pasal 3 ayat 4,dan dalam pasal 106 ayat (4) huruf G Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan kecepatan maksimal dan minimal.

Sedangkan pasal 115 UU LLAJ juga menyatakan, pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pasal 21 dan pasal 115 huruf a UU LLAJ.

"Dengan demikian penggunaan speed gun diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas, karena banyaknya pelanggar batas kecepatan di jalan raya," tambah orang nomor satu di Satlantas.

Dengan dimanfaatkannya speed gun di wilayah hukum diharapkan kepada masyarakat selalu mematuhi peraturan Lalu lintas yang ada. Terutama tidak kebut-kebutan di jalan atau memacu kecepatan tinggi kendaraan. Pasalnya, salah satu faktor kecelakaan adalah human error. Termasuk melaju dengan kecepatan tinggi serta tidak dapat menguasai kendaraan sehingga terjadi kecelakaan. (nal/rd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO