17.000 Anak di Kabupaten Blitar Belum Miliki Akta Kelahiran

17.000 Anak di Kabupaten Blitar Belum Miliki Akta Kelahiran Antrean pengurusan akta kelahiran di kantor Dispendukcapil Kabupaten Blitar.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar mencatat sebanyak 17.300 anak usia 0 hingga 18 tahun belum memiliki akta kelahiran.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar Eko Budi Winarso mengungkapkan cakupan kepemilikan akte kelahiran penduduk usia 0 hingga 18 tahun baru 87%. Artinya, masih ada 13% penduduk yang belum mengurus akte atau sekitar 17.300 penduduk.

Baca Juga: Dua Kantor OPD Kota Blitar Ditutup Tiga Hari Usai Pegawai Terpapar Covid-19

"Yang belum punya diupayakan untuk segera mengurus akta kelahiran. Kita juga melakukan upaya jemput bola ke posyandu, rumah sakit, serta Puskesmas. Selain itu kita juga melakukan kerjasama dengan kader PKK dan Bhayangkari untuk meningkatkan capaian akta kelahiran," ungkap Eko Budi Winarso kepada wartawan, Jumat (17/11).

Menurutnya, pembuatan akta kelahiran sebenarnya sangat mudah dan cepat. Akta kelahiran bisa terbit dalam dua hari apabila persyaratannya lengkap. Kecuali jika ada pecah KK (Kartu Keluarga), maka masih harus menunggu dan harus dilebur.

Kepengurusan akta kelahiran di Dispendukcapil bahwa bisa juga melalui WhatsApp. Pemohon tinggal mengirim foto-foto persyaratan, seperti surat keterangan kelahiran dari puskesmes, bidan atau rumah sakit tempat bayi dilahirkan, surat keterangan yang masuk di desa/kelurahan disertai KK awal, fotokopi KTP dan KK kedua orang tua, akta nikah kedua orang tua. Persyaratan tersebut dikirim ke WA call center 082143664095.

Baca Juga: Klaster Perkantoran Kembali Muncul di Blitar, Kini Giliran Dispendukcapil, 80 Pegawai Dites Swab

"Dengan kemudahan ini, seharusnya kesadaran masyarakat untuk mengurus akta kelahiran semakin meningkat, sehingga sesuai target kita akhir tahun nanti sudah mencapai 90%," jelasnya.

Eko mengakui salama ini masih ada masyarakat yang belum paham dan sadar tentang pentingnya akta kelahiran. "Anak yang tidak mempunyai akta kelahiran akan dihadapkan pada sejumlah risiko. Anak yang tidak tercatat identitasnya atau tidak mempunyai akta kelahiran sangat mungkin dapat dipalsukan identitasnya untuk berbagai kepentingan. Untuk itu, akta kelahiran sangat penting dan bagi yang belum mengurus diharapkan untuk segera datang dan mengurus di Dispendukcapil," pungkasnya. (blt1/tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO