Tergiur Kemolekan Tubuhnya, Pria di Sampang ini Perkosa Adik Ipar hingga Empat Kali

Tergiur Kemolekan Tubuhnya, Pria di Sampang ini Perkosa Adik Ipar hingga Empat Kali Tersangka pemerkosa adik ipar ketika akan disidik oleh polisi.

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Tergiur kecantikan dan kemolekan tubuh adik iparnya, warga desa Tembelangan, Kecamatan Tambelangan berinisial P (35) tega memperkosa adik iparnya sendiri. Tragisnya, perkosaan gadis di bawah umur, UT (17) ini dilakukan hingga empat kali.

Aksi bejat itu baru terungkap setelah UT bercerita perbuatan tidak senonoh tersebut kepada kakaknya sendiri yang juga istri P. UT berkisah kalau dia sudah diperkosa sebanyak 4 kali oleh kakak iparnya. Saat ini, UT masih tercatat sebagai siswi kelas II SMA di salah satu sekolah di Kecamatan Tambelangan.

Baca Juga: Tewasnya Tersangka Pencabulan di Sampang, Penasihat Hukum Ungkap Ada Luka Lebam di Tubuh

Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Hery Kusnanto, kejadian tersebut bermula saat pelaku P bermain ke rumah kontrakan UT. Pada saat itu, P tergiur melihat kemolekan tubuh dan kecantikan paras UT. Pada malam harinya, P kemudian nekat menggagahi tubuh UT.

“Dugaan sementara, perbuatan itu dilakukan karena P tergiur melihat kecantikan dan kemolekan tubuh korban. Saat pertama kali berhubungan intim, korban hanya diam saat digagahi dan dianggap tidak menolak oleh pelaku. Nah karena dirasa aman dan ketagihan, pelaku kemudian mengulanginya hingga semuanya empat kali berhubungan intim,” jelas dia.

Hubungan intim tersebut terjadi selama bulan November 2017. Terakhir terjadi seminggu yang lalu di rumah pelaku. Korban juga menceritakan kepada istri pelaku yang kemudian oleh orangtua korban dilaporkan ke polisi.

Baca Juga: Tahanan Kasus Pencabulan di Sampang Meninggal Dunia, Apa Penyebabnya?

“Pengakuan korban, dia disetubuhi pertama kali di rumahnya sendiri. Kemudian di rumah kakaknya sebanyak tiga kali. Nah Selasa, 21 November, kasus ini dilaporkan oleh orangtua korban. Dan kemudian saat malamnya baru kami tangkap pelaku di rumahnya,” tandas AKP Hery Kusnanto.

Akibat perbuatan asusila yang dilakukan terhadap anak di bawah umur ini, pelaku dikenakan Pasal 82 UU Perlindungan Anak Tahun 2014dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (hri/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO