Berkedok Minta Sumbangan, Maling di Semanding Hajar Pemilik Rumah dan Garuk Barang Berharga

Berkedok Minta Sumbangan, Maling di Semanding Hajar Pemilik Rumah dan Garuk Barang Berharga Pelaku saat diamankan di Mapolres Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Modus aksi pencurian disertai kekerasan (curas) semakin banyak saja. Seperti yang dilakukan Muhammad Mutawakil (19), pemuda asal jalan M. Sudiro, Gg. Bhayangkari, Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban.

Ia menguras harta benda rumah korbannya berkedok minta sumbangan. Korbannya adalah Dina Selvia Wiluda (27) warga Perum Karang Indah Blok BC 46C Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

Baca Juga: Satreskrim Polres Tuban Amankan Pasutri Pelaku Curanmor

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Muhamad Wahyudin Latif mengungkapkan modus pelaku melakukan aksinya. Awalnya pelaku datang ke rumah korban dengan cara meminta sumbangan, namun korban tidak bersedia memberikan. Korban pun pergi dari rumah korban.

Namun tidak lama berselang, pelaku kembali menuju rumah korban dan masuk dengan cara memanjat pagar depan rumah.

"Pelaku sempat membekap dan memukul korban hingga korban pingsan, dan tidak sadarkan diri," ujarnya.

Baca Juga: Diduga Langgar SOP dan Lakukan Intimidasi, Polsek Merakurak Digugat di PN Tuban

Menganggap korban tidak sadar, pelaku berusaha mencari barang-barang berharga yang ada di dalam rumah korban. Namun tanpa disadari, korban berhasil meminta bantuan melalui handphone dan menghubungi polisi.

Mendengar laporan dari korban, kemudian petugas dari Satreskrim Polres Tuban menuju lokasi dan segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan, namun akhirnya pelaku dapat dilumpuhkan," tambah Kasatreskrim.

Baca Juga: Terlilit Utang, 2 Pemuda di Tuban Nekat Curi Motor dan Handphone

Sementara itu, dari tangan tangan pelaku, petugas mengamankan beberapa barang bukti di antaranya 1 botol parfum; 2 buah obeng; 1 unit sepeda motor; 1 buah kain alat bekap; dan 1 buah tas.

"Pelaku sudah kita amankan guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku juga pernah melakukan hal serupa di 20 TKP berbeda, yakni di wilayah kecamatan kota, palang, semanding, dan merakurak," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan dengan hukuman paling lama dua belas tahun penjara. (gun/rev)

Baca Juga: Diduga Hendak Mencuri, Pria di Tuban Tewas Kesetrum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO