KPUD Tambahkan Tes Urine dan Narkoba Bagi Paslon Wali Kota Mojokerto

KPUD Tambahkan Tes Urine dan Narkoba Bagi Paslon Wali Kota Mojokerto Rakor Pemeriksaan Kesehatan bagi Paslon Walikota KPUD Mojokerto yang melibatkan empat unsur lembaga untuk memberi masukan. Foto: YUDI EKO PURNOMO/BANGSAONLINE

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pemeriksaan kesehatan pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto periode 2018-2023 mendatang bakal lebih ketat. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat memberlakukan uji materi baru bagi setiap paslon yakni tes urine dan narkoba.

"Tes kesehatan paslon Walikota bebas narkoba kita kenakan dalam tahapan mendatang. Materi ini, sebenarnya sudah mulai berjalan pada tahun ini. Pada pilwali 2013 lalu memang masih belum ada (tes narkoba, red)," beber Komisioner Divisi Teknis KPUD Kota Mojokerto Imam Bukhori, saat ditemui usai Rakor Pemeriksaan Kesehatan bagi Paslon Walikota di aula RM Pangestu, Senin (18/12).

Baca Juga: Harapan Kiai Asep Terkabul, Khofifah-Emil dan Barra-Rizal Dapat Nomor Urut 2

Imam mengatakan, pemeriksaan urine dan narkoba akan dilakukan pihak rumah sakit tipe A yang ditunjuk KPU. "Yang membentuk tim tes narkoba adalah timnya RS yang memenuhi kreteria KPU. Jadi sekaligus memeriksa kesehatan paslon berikut tes urine dan narkoba," imbuhnya.

Menurutnya, setiap paslon wajib lolos dua tahapan tes kesehatan ini. "Paslon wajib lolos kedua tes ini. Meskipun kesehatannya baik namun ternyata diketemukan positif narkoba maka paslon bersangkutan akan gugur. Demikian sebaliknya," urainya.

Sementara itu, untuk mendapatkan RS yang terpercaya, KPUD setempat mengundang empat elemen terkait yang diharapkan dapat merekomendasi pemilihan RS. "Tes kesehatan ini paling rawan, jadi kami berkoordinasi dari awal dengan BNN, IDI, Himpunan Psikologi Indonesia dan Dinkes untuk cari RS yang kredibel. Dari rapat ini kita harapkan ada rekomendasi dari empat unsur sehingga memunculkan rekom standar RS," bebernya.

Baca Juga: Pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pilkada Tahun 2024

Dikatakannya, memenuhi regulasi lama KPU bahwa kriteria RS harus tipe A maka mengerucut ke tiga RS, yakni dr Sutomo, RSAl, dan Saiful Anwar Malang. "Hasilnya mengerucut ke RS dr Sutomo. Pertimbangannya yakni aspek kelengkapan medis dan tenaga medis, " jlentrehnya.

Putusannya RS terhadap pemeriksaan kesehatan yakni mampu dan tidak mampu. " Atas dasar itu KPU berhak mencoret paslon yang tidak memenuhi kreteria tersebut. Artinya hasil dari tes ini bersifat final," pungkasnya.

Ditemui usai rapat, Kadinkes Kota Mojokerto Christiana Indah Wahyu mengaku merekomendasikan hal serupa. " Kalau rekomendasi kita ya ke RS dr Sutomo. Seperti tahun-tahun sebelumnya kan kesana," cetusnya.

Baca Juga: Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Serta Visi, Misi dan Program Cawali Mojokerto

Meski demikian, rekomnya bukan bersifat mutlak. Karena IDI juga bisa memberikan pertimbangan ke RS yang lain. (yep/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO