Cek DPS, Warga di Bangilan Temukan Kesalahan Jenis Kelamin

Cek DPS, Warga di Bangilan Temukan Kesalahan Jenis Kelamin Nama Mardliyah tercantum berjenis kelamin laki-laki. Padahal faktualnya di KTP elektroniknya, ia berjenis perempuan.

TUBAN, BANGASONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban dan jajarannya mulai melakukan tahapan publikasi daftar pemilih sementara (DPS) ke tempat umum. Hal itu dilakukan guna mendapat tanggapan masyarakat untuk mencocokan data pemilih untuk kemudian dilakukan hasil perbaikan DPS sebelum proses menuju DPT dalam Pilgub Jatim 2018.

Diketahui, penutupan masa tanggapan masyarakat atas pengumuman DPS berakhir tanggal 2 April 2018. Jika batas waktu tersebut mendapat tanggapan dari masyarakat atas data DPS, maka akan diolah kembali menjadi DPS Hasil Perbaikan, sampai pada finalisasi menjadi DPT Pilgub Jatim 2018.

Baca Juga: Bawaslu Tuban Imbau Kades Netral saat Proses Pilkada 2024, Ancaman Pidana Jika Terbukti Memihak

Mekanisme alur yang super ketatnya itu, bukan menjadi jaminan bagi pemilih. Sebab, berdasarkan data dihimpun di lapangan, masih terdapat masalah. Seperti yang dialami seorang mahasiswi asal Bangilan yang kaget, setelah melihat dan mengecek data pribadinya di situs milik KPU Pusat http://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/pemilih/d...

Di situs itu, nama Mardliyah setelah memasukkan NIK KTP elektronik miliknya, tercantum sebagai laki-laki dalam jenis kelaminnya. Padahal faktualnya di KTP elektriknya, ia berjenis perempuan.

"Saya was-was kalau tidak dapat ikut memilih, data pemilih ini tidak sama, soalnya tidak sesuai KTP elektronik ku," ucap Mardliyah kepada BANGSAONLINE.com

Baca Juga: Dapat Nomor Urut 2, Paslon Lindra-Joko Lanjutkan Mbangun Deso Noto Kutho

Kekhawatiran hilangnya hak pilih Mahasiswi ini cukup beralasan. Sebab selama ini dirinya belum tahu alur mekanisme tatacara untuk memberikan tanggapan atau masukan terhadap penyelenggaraan kepemiluan apalagi untuk memperbaiki data pribadinya. "Kepada siapa mau mengadu kesalahan data seperti itu, saya tak tahu petugasnya," jlentrehnya.

"Entahlah, di kolom jenis kelamin tertulisnya L harusnya kan P," ujarnya.

Kekhawatiran itu semakin bertambah karena minimnya akses sosialisasi yang diberikan oleh penyelenggara pemilu di tingkat desa dan kecamatan. Ia berharap, dengan adanya kesalahan data ini, ada pihak panitia pemilu untuk perbaikan data miliknya agar sesuai dengan nama, alamat, dan jenis kelamin agar ke depannya di tanggal 27 Juni 2018 dirinya ikut memilih ke TPS setempat.

Baca Juga: Pilkada Tuban: Lindra-Joko Daftar Siang, Riyadi-Wafi Malam

Sementara itu, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com terkait hal tersebut, Ketua KPUD Tuban Kasmuri berjanji akan memperbaiki kesalahan tersebut. "Ya, diperbaiki atas usulan yang bersangkutan atau masyarakat. prinsip dari DPS adalah data sementara yang masih bisa diubah sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap," katanya, Senin (2/4).

Terpisah, menindaklanjuti kekhawatiran hilangnya hak pilih seorang pemilih dalam Pilgub Jatim dengan indikasi dugaan perubahan data pemilih di data DPS, Ketua Panwaslukab Tuban Masrukin mengatakan jika hal tersebut masih menjadi  bagian dari pengawasan panwaslu.

"Dalam pengawasan tahapan alur coklit DPS-DPS hasil perbaikan DPT ada beberapa tugas fungsi yang melekat pada jajaran panwascam dan PPL desa. Sebenarnya, fokus pengawasan pada alur data pemilihan adalah akurasi data pemilih itu sendiri," ujarnya.

Baca Juga: Hari Pertama, Belum Ada Paslon yang Daftar ke KPU Tuban

Masrukin mengingatkan terhadap Panwascam dan PPL untuk meneliti, mencermati data pemilih berfokus (1). Orang yang sudah meninggal dunia yang masih masuk DPS (2). Pemilih pemula yang belum masuk di DPS (4). Kesesuaian Jenis kelamin daftar pemilih (5).Pemilih disabilitas.

"Panwaslu akan menindaklanjuti masukan yang diberikan itu, panwas tidak menampik jika dilapangkan. Pada tahapan daftar pilih ini, masih terdapat fungsi pengawasan yang berjalan di tempat (stagnan). Oleh sebab itu, Panwaskab Tuban, memberikan himbuan terhadap jajaran panwascam beserta PPL Desa untuk aktif melakukan pencermatan dan penelitian ulang terhadap DPS yang sudah di umumkan oleh jajaran KPUD Kabupaten Tuban."

" Persoalan persoalan yang ada pada DPS senantiasa kami nantikan terlebih masukan dari Masyarakat terhadap alur DPS ditiap tiap kecamatan," tutupnya. (ahm/ian) 

Baca Juga: Bawaslu Tuban Temukan Ribuan Proses Coklit Cacat Prosedur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO