Bacaleg Gugur Karena Verifikasi Tak Memenuhi Syarat Tak Dapat Diganti

Bacaleg Gugur Karena Verifikasi Tak Memenuhi Syarat Tak Dapat Diganti DPD PKS Gresik menyerahkan mendaftarkan Bacalegnya.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik memberikan deadline waktu perbaikan kelengkapan persyaratan Bacaleg yang bakal maju pada Pileg 2019 mulai 22-31 Juli 2018.

Bagi Bacaleg yang hingga batas waktu tersebut tak bisa melakukan perbaikan kelengkapan persyaratan yang kurang, maka akan dicoret atau dianggap gugur. Hal ini disampaikan Makmun, Komisioner KPU Gresik Divisi Sosialisasi kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (22/7/2018).

Baca Juga: Pro Bumbung Kosong, 2 Kali Mega Bagus Tak Hadiri Panggilan PDIP Gresik

"Kalau ada Bacaleg yang gugur maka tidak bisa diganti," sambungnya.

Sementara dari hasil verifikasi Bacaleg oleh KPU Gresik pada Sabtu (21/7/2018), dari 16 parpol peserta Pileg 2019 di Kabupaten Gresik, hanya Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang tak mendaftarkan bacalegnya.

Dari 15 parpol tersebut, ada 535 Bacaleg yang didaftarkan. Namun, dari Bacaleg yang didaftarkan oleh parpol tersebut, masih banyak yang persyaratan Bacalegnya kurang. Bahkan seluruh parpol belum ada yang lengkap,

Baca Juga: Ini Kata KPU Gresik soal Pilkada Ulang Jika Calon Tunggal Kalah dengan Kotak Kosong

Kekurangan persyaratan itu di antaranya meliputi surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat keterangan bebas pidana dari Pengadilan Negeri (PN), nama Bacaleg tak sesuai dengan KTP/e-KTP, tak ada ijazah SMA sederajat, dan ijazah yang tak dilegalisir.

Ketua KPU Gresik Ahmad Roni kepada wartawan menyatakan telah mengumpulkan perwakilan partai pengusung Bacaleg untuk diberikan penjelasan soal Bacaleg yang tak lengkap persyaratannya.

"Kami telah meminta LO (liaison officer) atau penghubung dari masing-masing parpol untuk segera melengkapi kekurangan persyaratan Bacaleg tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Tak Ada Paslon Lagi yang Mendaftar, Yani-Alif Resmi Lawan Kotak Kosong di Pilkada Gresik 2024

"Ada jeda waktu 22-31 Juli bagi parpol peserta Pileg 2019 di Kabupaten Gresik untuk segera melengkapi kekurangan persyaratan Bacaleg tersebut. Kalau hingga tanggal 31 Juli 2018 kekurangan syarat Bacaleg tak dilengkapi, maka Bacaleg bersangkutan dinyatakan gugur," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO