Banyak Pengusaha Kecewa saat Ikut Lelang di BLP Kota Pasuruan

Banyak Pengusaha Kecewa saat Ikut Lelang di BLP Kota Pasuruan Roesman Arianzah, Pimpinan perusahaan AMP, PT RMS Bululawang Malang

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah pengusaha atau rekanan pengadaan barang dan jasa banyak mengaku kecewa dengan keputusan Pokja lelang di BLP Kota Pasuruan. 

Kekecewaan ini setelah terdapat paket proyek yang dilakukan dua kali retender. Retender itu dilakukan setelah pegawai pokja BLP menilai ada dokumen yang dianggap tidak memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Perbaikan Plafon Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan Tunggu Surat Perintah Kerja dari Dinas

Selain itu, rekanan juga mengeluhkan mengeluhkan persyaratan yang diperketat usai paket dilakukan retender, terutama terkait tenaga inti. Hal ini diduga untuk membatasi rekanan yang ikut lelang.

Menurut Lujeng Sudarto, Direktur LSM Pusaka, lelang ulang/retender yang ketiga kalinya tersebut membuat sejumlah rekanan mundur. "Perubahan persyaratan pada dokumen lelang sulit untuk diikuti oleh rekanan lokal. Sehingga, mundurnya rekanan itu selain kesulitan memenuhi admistrasi yang dipersyaratkan, mereka juga menghitung untung rugi, yakni, setiap kali bikin penawaran juga mengeluarkan biaya banyak," terangnya.

"Dengan seringnya lelang ulang itu, pemerintah daerah juga dirugikan. Melihat dari aspek percepatan pembangunan, maka pelaksanaan proyek pembangunan di Pemkot Pasuruan belum bisa dipastikan. Padahal sekarang sudah masuk bulan Juli," cetusnya.

Baca Juga: Diduga Ada Maladministrasi, Dewan Angkat Bicara Tanggapi Pengadaan Laptop di Dispendik Pasuruan

"Saya minta kepada pihak BLP agar lelang dilakukan benar-benar sesuai aturan. Tuntutan saya unras tahun lalu mulai diterapkan. Tapi, pihak BLP belum keseluruhan kepada rekanan calon pemenang melakukan klarifikasi faktual, mendatangkan personal tenaga inti," kritik Lujeng Sudarto.

Hal senada disampaikan Roesman Arianzah, direktur PT Multi Razulka Sakti (MRS). Ia mengingatkan kepada pihak BLP agar tidak menyimpang dari perpres, di antaranya terkait klarifikasi faktual. "Mendatangkan personal pemegang SKA SKT harus dimulai dari sekarang," tegasnya.

"Bahkan, ada klausul dalam perpres, OPD harus dan mencantumkan nama Personal inti papan. Karena, setiap perusahaan yang bergerak dalam bidang pengadaan dan jasa harus memiliki tenaga ahli itu," tambahnya.

Baca Juga: Dikonfirmasi Soal Pengadaan Laptop Rp12,7 M, Kadispendik Pasuruan Dikeluhkan Arogan

"Pada tahapan proyek di pelaksanaan tenaga inti harus tiap hari di lokasi proyek. Tenaga inti atau tenaga ahli sewaktu-waktu bisa diganti dan mengetahui PPKM, menyangkut progres pekerjaan," pungkasnya. (par/ian) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO