Penjual Daging Sapi Glonggongan Antar Provinsi Dibekuk Satreskrim Polres Magetan

Penjual Daging Sapi Glonggongan Antar Provinsi Dibekuk Satreskrim Polres Magetan Kasubbag Humas Polres Magetan AKP Suyatni bersama tersangka menunjukkan barang bukti. foto: ZAINAL ABIDIN/ BANGSAONLINE

Listen to this article

MAGETAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Magetan berhasil menggagalkan penjualan Daging Sapi glonggongan dari wilayah Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (07/08/2018).

Pelakunya adalah Sriyono (39) warga Desa Urut sewu, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali. Ia ditangkap petugas saat kedapatan membawa ratusan kilogram daging sapi yang akan dipasarkan di Kabupaten Nganjuk. Saat itu tersangka melintas di jalan raya Maospati, tepatnya di desa Tinap, Kecamatan Sukomoro.

"Kita tangkap sebanyak 300 Kilogram daging sapi glonggongan dari wilayah Boyolali Jawa Tengah, yang rencananya akan dikirim ke wilayah Nganjuk," jelas AKP Suyatni Kasubag Humas Polres Magetan, Selasa (07/08).

Didapatkannya ratusan kilogram daging glonggongan itu berawal dari kecurigaan petugas Polres Magetan yang melakukan patroli. Ketika itu kendaraan tersangka jenis Gran Max Pick Up Nopol AD 1856 UW berjalan lambat seperti membawa beban yang berat.

"Tersangka ditangkap berawal dari kecurigaanpetugas, saat kendaraan tersebut melintas seperti membawa beban yang berat, yang akhirnya diberhentikan petugas," urai AKP Suyatni, Selasa (7/8).

Sementara itu di tempat yang sama Dinas Peternakan Kabupaten Magetan melalui drh. Santi Trisnawati mengatakan bahwa daging sapi glonggongan tersebut sangat berbahaya kalau dikonsumsi karena banyak sekali mengandung bakteri.

"Biasanya penjualnya menaruh daging ini di bawah meja, tidak digantung seperti daging sapi lainnya," ujar dr Santi Trisnawati saat dikonfirmasi Bangsaonline.com.

Karena ulahnya tersebut, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan/atau pasal 135 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 20 Miliar rupiah. (nal/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO