​Merasa Dikriminalisasi, Mantan Guru di Ngawi Datangi Mapolda Jatim

​Merasa Dikriminalisasi, Mantan Guru di Ngawi Datangi Mapolda Jatim Siswanto saat didampingi LSM Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Siswanto (46), mantan seorang guru sebuah sekolah di Kabupaten Ngawi mendatangi Polda Jatim untuk meminta perlindungan hukum atas tuduhan kasus pemerkosaan, Selasa (21/8/2018).

Ia dituduh telah memperkosa salah satu murid perempuannya di sebuah hotel di kawasan wisata Sarangan, Kabupaten Magetan pada tahun 2015 lalu. Sehingga dirinya dilaporkan ke Polres Ngawi.

Baca Juga: Jebakan Tikus Listrik Kerap Renggut Korban Manusia, Polres Ngawi Beri Sosialiasi Pengendalian Hama

Kedatangannya ke Mapolda Jawa Timur karena menganggap kasus yang dituduhkan tersebut terlalu dibuat-buat, sehingga menurutnya ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya.

"Saya minta perlindungan hukum, dalam arti jangan asal lapor tanpa ada bukti yang nyata, tanpa bukti dan saksi yang benar," kata Siswanto.

Bersama sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kota Surabaya, ia mendatangi Bidang Propam Polda Jawa Timur untuk menyampaikan pengaduan atas apa yang dialaminya.

Baca Juga: Polres Ngawi Amankan Dua Pengguna Narkoba di Street Food Imam Bonjol

Ia curiga ada oknum di balik laporan tersebut, karena sebelumnya, laporan yang sama pernah dilakukan mantan muridnya itu kepada sejumlah Polres di Ngawi, Magetan, dan Bantul.

"Laporannya ini banyak, saya dilaporkan di Polres Ngawi tapi tidak terbukti, dan dilaporkan lagi di Polres Magetan. Di Magetan juga tidak terbukti, dilaporkan lagi ke Polres Bantul Yogyakarta. Di Yogya tidak terbukti, dilaporkan lagi ke Ngawi," tuturnya.

Terakhir di Polres Ngawi inilah kemudian ia ditetapkan sebagai tersangka. Padahal ia merasa perbuatan tercela itu tidak pernah ia lakukan. "Di sinilah saya merasa dirugikan," singkatnya.

Baca Juga: Diduga Hendak Edarkan Sabu, Seorang Pria di Ngawi Diamankan Polisi

Kejanggalan lain menurut pria asal Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi tersebut yang patut dipertanyakan, adalah bukti visum yang turut disertakan saat pengungkapan kasus oleh Polres Ngawi.

"Waktu pengambilan visum dilakukan pada bulan lalu. Padahal ini kan terjadi pada tahun 2015," tutup Siswanto. (ana/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO