Bawaslu Blitar Menangkan Gugatan Eks Koruptor Jadi Caleg

Bawaslu Blitar Menangkan Gugatan Eks Koruptor Jadi Caleg Sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu

BLITAR, BANGSAONLINE.Com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar memenangkan gugatan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Blitar Edy Muklison. Gugatan itu terkait Edy Muklison yang mantan koruptor dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Kabupaten Blitar karena berstatus mantan napi korupsi.

Dalam pembacaan putusan sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu komisioner Bawaslu menyatakan putusan tersebut telah sesuai dengan undang-undang (UU).

Baca Juga: Diduga Langgar Netralitas Pilkada, Dua Oknum ASN Pemkab Blitar Dilaporkan ke Bawaslu

Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Hakam Sholahudin mengatakan, pihaknya mengabulkan seluruh permohonan pemohon dengan berpijak pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Syarat Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). "Seluruh permohonan yang diajukan pemohon seluruhnya lengkap dan sah. Pemohon juga sudah mengumumkan pada publik jika dia pernah menjadi terpidana kasus korupsi," jelas Hakam Solahudin, Selasa (4/9).

Menanggapi hal ini, komisioner KPU Kabupaten Blitar sebagai pihak tergugat dalam persidangan mengatakan, sikap KPU terkait putusan ini akan menunggu putusan Mahkamah Agung terkait uji materi larangan bagi mantan koruptor menjadi caleg.

"KPU intinya menerima putusan Bawaslu. Namun sesuai surat edaran KPU RI sebelum ada putusan dari MA, maka KPU akan menunda pelaksanaan hasil putusan. Setelah ini kami akan melakukan pleno dan berkonsultasi dengan KPU Provinsi terkait bagaimana melaksanakan putusan Panwaslu ini," jelas Komisioner KPU Blitar Nikmatus Sholikah.

Baca Juga: Bupati Blitar Hadiri Pelantikan Panitia Pengawas Desa dan Kelurahan, Serukan Pentingnya Netralitas

Sementara Edy Muklison mengatakan, dalam UU Nomor 7 Thun 2017 tidak ada larangan eks koruptor nyaleg. Untuk itulah dirinya menggunggat KPU Kabupaten Blitar. Sejak awal pihaknya yakin memenangkan gugatan.Dia berpedoman dengan undang-undang yang dianggap lebih kuat daripada Peraturan KPU (PKPU).

"Tidak ada larangan mantan koruptor maju jadi caleg jari wajar kalau Bawaslu mengabulkan gugatan saya," ungkap Edy Muklison.

Untuk diketahui Edi Muklison sebelumnya sempat menjadi tahanan kasus korupsi sertifikasi tanah massal secara gratis. Ketika Edy Muklisonmenjabat sebagai kades Jambewangi Selopuro tahun 2005.(ina/rd)

Baca Juga: Pernah Tersangkut Perkara Narkotika, Bawaslu Blitar Ganti Calon Terpilih Panwascam Wonotirto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO