Pemkab Pacitan Keok Lagi Dalam Gugatan Tingkat Banding Kasus Sengketa Lahan Pasar Tulakan

Pemkab Pacitan Keok Lagi Dalam Gugatan Tingkat Banding Kasus Sengketa Lahan Pasar Tulakan Sugiharto.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kasus sengketa lahan pasar Tulakan Kabupaten Pacitan memasuki babak baru. Itu setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya memenangkan Sugiharto Cs atas upaya banding yang dilakukan tim kuasa hukum .

Tiga kali acara hukum perdata, baik di level Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), harus rela menelan pil pahit kekalahan.

Baca Juga: Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya

Novia Wardani, salah seorang tim kuasa hukum belum bisa dikonfirmasi. Dihubungi melalui ponselnya, wanita yang juga menjabat sebagai Kasubag Bantuan Hukum Bagian Hukum Setkab Pacitan itu tak bersedia mengangkat.

Di sisi lain, Sugiharto sangat bersyukur atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi. "Semoga secepatnya ada solusi dari pemkab sehingga persoalan perdata itu segera ada kepastian hukum. Kasihan para pedagang, kalau harus terombang-ambing dan harus wira-wiri ke Surabaya," ujarnya, Kamis (6/9).

Sugiharto yang juga seorang pengusaha rental alat berat ini meminta agar pemerintah bisa legowo. Sebab bagaimanapun juga, tanah dengan SHM No. 5 Tahun 1967 atas nama J. Tasman itu benar-benar didapat dengan cara jual-beli secara sah kala itu. "Jadi tidak perlu diperpanjang lagi persoalan ini," harapnya. (yun/rev)

Baca Juga: Bantu Rehab Rumah Kaum Duafa di Pacitan, Baznas Jatim Gelontorkan Dana Rp175 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO