Program PTSL di Pacitan Harus Tuntas Sebelum Tahun Anggaran Berakhir

Program PTSL di Pacitan Harus Tuntas Sebelum Tahun Anggaran Berakhir Arif Kurniawan, Kasi Hubungan Hukum dan Pertanahan BPN Pacitan. foto: YUNIARDI S/ BANGSAONLINE

PACITAN, BANGSAONLINE.com - BPN Pacitan berkomitmen segera menuntaskan program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) sebelum akhir Tahun Anggaran 2018 ini. Hal itu disampaikan Kasi Hubungan Hukum Pertanahan BPN Pacitan, Arif Kurniawan, Jumat (7/9).

Wawan, begitu pejabat yang hobi bermain saksofon ini akrab disapa mengatakan, dari kuota sebanyak 50 ribu bidang tanah, saat ini sudah terealisasi sebanyak 27 ribu bidang tanah bersertifikat hak milik (SHM). Dan sebanyak 2.500 SHM sudah diserahkan kepada pemiliknya.

Baca Juga: BPN Pacitan Dapat Jatah 48 Ribu Bidang pada Progam PTSL

"Jumlah (27 ribu) itu tersebar di 21 desa di 7 kecamatan. Meliputi Kecamatan Nawangan, Bandar, Tulakan, Ngadirojo, Pringkuku, Punung, dan Donorojo," ujarnya.

Menurut Wawan, program PTSL hanya diperuntukkan bagi lahan hak yang selama ini belum bersertifikat sesuai dengan usulan masing-masing desa. "BPN hanya akan melayani program PTSL atas usulan yang disampaikan masing-masing desa. Kalau pemerintah desa tidak mengusulkan, tentu BPN juga tidak akan memberikan kuota PTSL," jelasnya.

Sementara itu soal sisa kuota sebanyak hampir 23 ribu bidang, ditegaskannya harus selesai dan habis sebelum tahun anggaran berakhir. "Yang pasti dari 50 ribu kuota itu harus habis sebelum tahun anggaran berakhir," tukas Wawan. (yun/rev)

Baca Juga: Terbitkan 45.250 SHM, Program PTSL Tahun 2019 di Pacitan Rampung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO