Edarkan Sabu, Residivis Ditangkap Polisi

Edarkan Sabu, Residivis Ditangkap Polisi Kedua tersangka.


KEDIRI-(BangsaOnline)

Eko sulistyo (46) warga lingkungan Ngadisimo kelurahan Ngadirejo kota Kediri ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan pelaku yang merupakan residivis pengedar sabu yang keluar masuk lapas ini berdasrkan informasi masyrakat, jika di jalan Patimura Kota Kediri akan ada transaksi narkoba.

Baca Juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek 58 Tahun di Kediri Ditangkap Polisi

Berdasarkan informasi itu, kemudian polisi melakukan pengintaian. Sesaat kemudian benar-benar terjadi transaksi pelaku pun ditangkap saat masihdipinggir jalan.Ketika digeledah, petugas menemukan 1 klip sabu seberat 0,48 gram.

Kemudian dilakukan pengembangan, polisikembali mengamankan Kris Hudayana (37) warga jalan Dandang Gendis desa Doko kecamatan Ngasem. Dari rumah Kris Hudayana petugas menemukan 1 klip plastik sabu seberat 0,43 gram dan seperangkat alat hisap.

Kasat Reskoba Polres Kediri Kota AKP Ridwan Sahara mengatakan, kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. "Kedua pelaku saat ini masih kami periksa guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut," tambah Ridwan Sabtu (13/9).

Baca Juga: Aksi Pengeroyokan di Kediri yang Viral di Medsos Berakhir Damai

Ridwan Sahara menambahkan, pihaknya masih menelusuri asal mula sabu dari kedua pelaku.Polisi menjerat kedua pelaku dengan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dikirim dari iPhone saya

Click here to Reply or Forward

Baca Juga: Tega Cabuli Siswi SD, Polres Kediri Amankan Pedagang Jajanan Keliling

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO