Cabuli Anak di Bawah Umur, Guru Honorer Dibekuk Polisi

Cabuli Anak di Bawah Umur, Guru Honorer Dibekuk Polisi Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris saat merilis penangkapan guru cabul di Polresta Sidoarjo, Rabu (19/9).

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membekuk oknum guru, Abdul Syukur (32), guru honorer asal Desa Blega, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Madura. 

Syukur terpaksa berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo, karena diduga mencabuli anak di bawah umur, sebut saja Melati (14). 

Baca Juga: Kasus Pencabulan Pimpinan Pondok Pesantren Al Mahdiy Sidoarjo Terus Berlanjut

Kejadian itu bermula saat pelaku yang sudah mempunyai istri (sudah cerai) dengan satu anak pada Jum'at (7/9), mengajak Melati, ketemuan di sebelah masjid Desa Sarirogo, Kecamatan Sidoarjo kota, yang tidak jauh dengan rumah korban.

"Palaku dari Madura ke-Sidoarjo hanya mengajak Melati untuk ketemuan dan tidak memiliki rencana ke mana-mana," cetus Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris, Rabu (19/9).

Setelah pelaku yang sudah dikarunia satu anak tersebut tiba di tempat janjian, korban langsung masuk ke dalam sebuah mobil rental (sewa) Avanza warna putih nopol L 1718 JJ yang dibawa tersangka. 

Baca Juga: Guru SMP Negeri di Sidoarjo Ditetapkan Tersangka atas Laporan Dugaan Cabuli Siswinya

Di dalam mobil sampai keadaan bergoyang, tepat di kursi tengah, pelaku langsung memeluk dan mencium bibir dan leher korban dengan penuh nafsu. Setelah puas, kemudian pelaku mendorong korban hingga dalam keadaan tidur terlentang. 

Dengan posisi itu, pelaku dengan leluasa menyalurkan hasratnya untuk mencabuli korban. "Pakaian bawah korban disingkap ke atas kemudian pelaku memasukkan jarinya ke kemaluan korban dan menggegesekkan kemaluannya kepada kemaluan korban," jlentrehnya.

Kelakuan mereka ternyata diketahui oleh warga sekitar, bahkan orang tua korban. Sehingga peristiwa tidak terpuji tersebut dilaporkan ke polisi. "Karena merasa anaknya menjadi korban pencabulan, akhirnya pelaku dilaporkan ke polisi," terangnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Pimpinan Pondok Pesantren Al Mahdiy Dijerat Pasal Berlapis

Kepada penyidik, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku tidak hanya sekali saja. Pencabulan pertama dilakukan di sebuah penginapan di kawasan jalan Kartini. Dalam kejadian pertama itu, pelaku menunggu di penginapan dan korban disuruh menghampiri pelaku. "Di penginapan itu, pelaku hanya melakukan ciuman," ungkapnya

Sedangkan kejadian kedua, ketiga dan keempat, pencabulannya dilakukan di dalam mobil dan di lokasi yang sama. "Karena masih di bawah umur dan pengawasan orang tua, jadi korban tidak mau bertemu jauh-jauh," terangnya.

Selain mengamankan pelaku, beberapa barang bukti di antaranya baju, celana, BH, celana dalam, uang Rp 50 ribu dan sebuah mobil berhasil diamankan. 

Baca Juga: Dugaan Pencabulan di Pondok Pesantren Al Mahdiy Sidoarjo, Keluarga Korban Diintimidasi Oknum

"Pelaku dijerat pasal 82, No. 32 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta," pungkasnya. (cat/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO