Dalami Dugaan Korupsi di Proyek Lain, KPK Geledah Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Wali Kota Pasuruan

Dalami Dugaan Korupsi di Proyek Lain, KPK Geledah Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Wali Kota Pasuruan Tim penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di kantor Pemkot Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kembali ke Kota Pasuruan untuk melakukan penggeledahan ke sejumlah tempat, setelah resmi menetapkan 4 orang tersangka, Sabtu (6/10).

Sejumlah tempat yang dilakukan penggeledahan tim penyidik KPK yakni ruang kerja dan rumah dinas Wali Kota Pasuruan H. Setiyono. Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan terhadap ruang kerja Badan Layanan Pengadaan (BLP). Penggeledahan itu disinyalir untuk mencari bukti lain yang ada kaitannya dengan pengondisian lelang pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga: Laporan Dugaan Pungli Kades Karangkliwon Diduga Mandek

Tim penyidik KPK datang sekitar pukul 09.25 WIB. Mereka mengendarai empat mobil warna hitam. Tidak seperti kemarin, KPK datang dikawal aparat bersenjata dari Polres Pasuruan Kota.

KPK lantas memasuki ruang kerja wali kota, disusul beberapa anggota Satreskrim yang berjaga di area lobi. Seluruh pintu ditutup dan dijaga aparat bersenjata.

Baca Juga: LSM Gerak Tuding Khasani Pensiun Dini Kilat, Sekda Pemkab Pasuruan: Sesuai SOP

Usai dari ruang wali kota, KPK menuju ruang Kepala Dinas PU PR dan BLP. Bahkan, tim KPK juga bergerak menuju rumah dinas wali kota. Kamar tidur dan almari tempat penyimpan uang  kabarnya tak luput dari penyegelan.

Tak berhenti di situ, KPK juga menggeledah rumah pribadi Wali Kota Setiyono.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menangkap Wali Kota Pasuruan Setiyono atas dugaan kasus korupsi dalam proyek pembangunan PLUT-KUMKM (Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan senilai Rp 2,2 miliar lebih.

Baca Juga: Khasani Ajukan Pensiun Dini, Aktivis LSM Gerak Beberkan Alasannya

Sudah ada 4 orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu. Untuk Wali Kota Pasuruan Setiyono, dia diduga menerima fee dari rekanan pemenang lelang atas proyek PLUT-KUMKM.

Terpisah, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah membenarkan jika ada indikasi pengondisian terhadap sejumlah proyek lain. Hal ini disampaikan Febri Diansyah di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018).

Febri mengatakan indikasi itu berdasarkan temuan dokumen berisi daftar sejumlah proyek dengan terdapat kode 'apel' yang dialokasikan ke pihak-pihak tertentu. Febri menduga kode 'apel' itu adalah fee yang diberikan kepada pihak-pihak itu.

Baca Juga: Aktivis LSM Dorong Kejari Kabupaten Pasuruan Usut Tuntas Kasus Pemotongan Insentif

"Kami temukan bukti adanya kode 'apel' tersebut, itu nanti akan didalami dalam proses penyidikan," ujar dia.

Dalam pengondisian proyek pembangunan PLUT-KUMKM, Setiyono diduga menggunakan tangan Dwi Fitri Nurcahyo selaku Plh Kadis PU Kota Pasuruan dan Wahyu Tri Hardianto selaku staf Kelurahan Purutrejo untuk penerimaan uang dari seorang dari pihak rekanan sebagai pemberi suap atas nama Muhamad Baqir. Keempatnya ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Untuk proyek itu, Setiyono mendapatkan jatah 10 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 2.210.266.000. Selain itu, ada permintaan 1 persen untuk Pokja BLP (Badan Layanan Pengadaan) sebagai tanda jadi. (afa/par/rev)

Baca Juga: Kasus Dugaan Pemotongan Insentif di BPKPD Pasuruan Naik ke Penyidikan, Lujeng: Ungkap Aktor Utama!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Diduga Gelapkan Uang, Kasun di Kabupaten Pasuruan Didemo Ratusan Warga':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO