Kejari Tanjung Perak Terima Pelimpahan 2 Tersangka Kasus Mihol Senilai Rp 27 M

Kejari Tanjung Perak Terima Pelimpahan 2 Tersangka Kasus Mihol Senilai Rp 27 M Daniel Damaroy (37) dan Dian Priyanto (36) saat menjalani pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Selasa (16/10).

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Daniel Damaroy (37) dan Dian Priyanto (36), dua tersangka kasus penyeludupan 50.664 botol minuman beralkohol (mihol) menjalani pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Selasa (16/10). 

Usai menjalani pelimpahan, kedua tersangka langsung dijebloskan ke tahanan.

Baca Juga: Gerebek Warkop di Jalan Raya Wonorejo, Polisi Temukan Miras

“Bener, hari ini kami menerima pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Kantor Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar Kepala Seksi Intelejen (Kasintel) Kejari Tanjung Perak Lingga Naurie.

Lingga mengatakan, dalam kasus ini kedua tersangka akan dilakukan pemberkasan secara terpisah. “Jadi masing-masing tersangka berkas perkaranya sendiri-sendiri,” ungkap Lingga.

Usai menjalani pelimpahan tahap dua, kedua tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo (Rutan Medaeng). 

Baca Juga: Buntut Razia Tempat Hiburan Malam di Surabaya, Diskotek Valhalla Diduga Langgar SOP

“Kedua tersangka dilakukan penahanan ke Rutan Medaeng selama 20 hari ke depan,” jelasnya.

Lingga menjelaskan, dalam kasus ini kedua tersangka dijerat dengan pasal 103 huruf a UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. 

“Untuk tersangka Dian Priyanto juga dijerat dengan pasal 55 ayat 1 KUHP,” tegasnya.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Narkoba asal Karang Empat Surabaya Divonis 1 Tahun Penjara

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menggagalkan penyelundupan tiga kontainer berisi 50.664 botol minuman beralkohol dari Singapura. Saat tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, tiga kontainer itu dilaporkan berisi 780 pack benang polyester oleh importirnya yaitu PT Golden Indah Pratama.

Kemudian petugas bea cukai mendapat informasi dari instansi Singapura bahwa tiga kontainer itu berisi barang ilegal. Petugas kemudian melakukan pengecekan tiga kontainer tersebut. Hasilnya, petugas menemukan tiga kontainer tersebut ternyata berisi 50.664 botol minumas beralkohol senilai Rp 27 miliar.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa importir telah memalsukan dokumen impor. Atas kasus ini, petugas akhirnya menetapkan Daniel Damaroy dan Dian Priyanto sebagai tersangka. (ana/ian)

Baca Juga: Malam Ramadan, Pemuda Jalan Kebalen Timur Surabaya Pesta Miras dan Aniaya Teman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO