Dugaan Pelanggaran UU ITE Unggahan Surat Palsu KPK, Polisi Mintai Keterangan 11 Saksi

Dugaan Pelanggaran UU ITE Unggahan Surat Palsu KPK, Polisi Mintai Keterangan 11 Saksi Kasubag Humas Polres Blitar, Iptu Muhamad Burhanudin.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Polisi memanggil 11 saksi kasus dugaan pelanggaran UU ITE unggahan surat panggilan palsu KPK terhadap Bupati Blitar ke akun media sosial Facebook. 11 saksi tersebut dipanggil di waktu yang berbeda, sesuai perkembangan pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Satreskrim Polres Blitar kepada saksi-saksi sebelumnya.

Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha melalui Kasubag Humas Polres Blitar Iptu Muhamad Burhanudin merinci, 11 saksi tersebut di antaranya AC (pelapor selaku Kabag Hukum ), RP (Staff PUPR ), PI (Plt. Kadin PUPR Kabupaten Blitar ), AL (Kepala Inspektorat), DO (Staf PUPR), JP (LSM GPI), JT (LSM JIHAD), YT, ES, MT (Terlapor), dan Bupati Blitar Rijanto.

Baca Juga: Sekda Izul Marom Pimpin Apel Peringatan Bulan Bhakti Karang Taruna Kabupaten Blitar

"Penyidik sudah memanggil 11 orang untuk dimintai keterangan. Semuanya statusnya masih sebagai saksi," jelas Muhamad Burhanudin, Rabu (24/10/2018).

Dari penyidikan ini, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti dari beberapa orang yang diperiksa.

Dari RP (Staff PUPR) polisi menyita satu lembar tangkapan layar (screenshot) percakapan di layar handphone milik RP. Ada sebanyak 46 lembar hasil tangkapan layar dari handphone milik RP yang berisi hasil postingan akun Facebook milik terlapor MT. Serta dua lembar tangkapan layar dari handphone milik RP yang berisi akun facebook MT.

Baca Juga: Pjs Bupati Jumadi Hadiri Kalipang Festival, Ajang Gali Potensi Generasi Muda Blitar

Sementara barang bukti yang disita dari terlapor MT di antaranya, satu keping DVD-R dengan Kapasitas 4.7 GB, berisi satu buah akun Facebook milik MT beserta satu bandel print outnya. 21 tangkapan layar unggahan atau postingan akun Facebook milik MT dan sebuah handphone milik MT.

"Polisi menyita akun Facebook milik saksi terlapor MT. Penyitaan dilakukan atas izin dari Pengadilan Negeri Blitar untuk memperlancar proses penyidikan dugaan pelanggaran UU ITE," imbuhnya.

Menurut dia, teknis penyitaan akun Facebook ini yang menjelaskan secara detail adalah tim cyber crime. Namun pemilik akun masih bisa mengoperasikan akun yang sama walaupun posisinya disita.

Baca Juga: Tingkatkan Keamanan Area Pesisir, Pemkab Blitar Dukung Pembentukan Satpolairud di Wilayahnya

Burhan menambahkan, untuk proses penyidikan polisi juga akan melakukan pemeriksaan digital forensik dan Kominfo Kabupaten Blitar. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO