![Jika Diterapkan, ITW Siap Gugat Aturan Sistem Ganjil Genap di Jatim Jika Diterapkan, ITW Siap Gugat Aturan Sistem Ganjil Genap di Jatim](/images/uploads/berita/700/c62083c3b965bf6689f1327c43d9cd6f.jpg)
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pembatasan gerak kendaraan dengan sistem ganjil genap (SGG) di wilayah Jawa Timur seperti Kota Surabaya dan Malang Raya dinilai merugikan warga. Meski aturan itu masih sebatas wacana, namun terlanjur memunculkan polemik.
Penolakan pun segera bermunculan. Salah satunya dari Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur. Bahkan Daniel Lukas Rorong, Humas PDOI langsung menyebarkan petisi penolakan secara online terkait pemberlakuan SGG.
BACA JUGA:
- Pj Gubernur Jatim Salurkan BLT DBHCHT kepada 4.209 Buruh Pabrik Rokok Wilayah Surabaya
- Pj Gubernur Adhy Kenalkan Indahnya Alam Jatim di Acara Welcome Dinner JWG Indonesia-Perancis
- Info BMKG: Siapkan Payung! Sejumlah Wilayah di Jawa Timur ini Bakal Diprakirakan Hujan
- Pembukaan ASEAN University Games 2024, Pj Adhy: Kehormatan Bagi Jatim Jadi Tuan Rumah
Sikap lebih tegas ditunjukan oleh Indonesia Traffic Watch (ITW). Edison Siahaan Ketua Presidium ITW mengaku siap melakukan gugatan ke pengadilan jika wacana pembatasan gerak kendaraan bermotor berdasakan nopol itu diterapkan menjadi aturan. Menurut Edison, warga Jawa Timur berhak melakukan gugatan hukum secara class action bila memang merasa dirugikan.
"Kalau akhirnya wacana itu diberlakukan, warga bisa melakukan class action. ITW siap melakukan pendampingan hukum. Kami sudah berpengalaman dan menang saat menggugat Pergub DKI tentang pembatasan sepeda motor di jalan protokol. Akhirnya Mahkamah Agung membatalkan aturan tersebut," tutur Edison saat dikonfirmasi, Senin (3/12).
Edison mengungkapkan, dalam menerapkan aturan pemerintah pusat maupun daerah harus melalui kajian yang komprehensif dengan melibatkan seluruh stakeholder termasuk masyarakat sebagai pengguna jalan. Selain itu ada sejumlah aspek yang harus diperhatikan.
Karena itu dalam hal ini seharusnya, Pemprov Jatim atau Dishub memahami tiga tujuan pokok yang wajib diwujudkan sesuai dengan amanat UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pertama, terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar (Kamseltibcar) dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa.
Kedua, terwujudnya etika berlalu lintas sebagai budaya bangsa. Dan Ketiga terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.