Pasca Tahan Muktar, Kejari Gresik Kembali Periksa 7 Pejabat BPPKAD

Pasca Tahan Muktar, Kejari Gresik Kembali Periksa 7 Pejabat BPPKAD Pandu Pramukartika, Kajari Gresik.

GRESIK, BANGSONLINE.com - Kejari Gresik kembali memeriksa sejumlah pejabat Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Senin (21/1). Pemeriksaan itu dilakukan maraton sejak pagi hingga malam sebagai tahap pengembangan pasca penetapan tersangka dan penahanan eks Plt Kepala BPPKAD, M. Muktar. 

"Ada 7 pejabat BPPKAD yang kami periksa, tak perlu kami sebutkan nama-namanya," ujar Kajari Gresik Pandu Pramukartika didampingi Kasie Pidsus Andrie Dwi Subianto, Selasa (22/1).

Baca Juga: Warga Gulomantung Gresik Tolak Aset Tanah Kelurahan Disewakan ke Swasta

Namun demikian, Kajari mengungkapkan 7 pejabat yang diperiksa adalah Kabid dan Kasubag, terdiri dari Kabid Perbendaharaan, Kabid Anggaran, Kabid Aset Daerah, Kabid Penagihan, Kabid PDL, Kabid PBB, dan Kasubag Keuangan. "Mereka datang memenuhi panggilan penyidik Senin (21/1), mulai pukul 09.00 WIB, dan mereka diperbolehkan pulang sekitar pukul 19.30 WIB. Mereka kami periksa hampir 10 jam di ruang penyidik," paparnya.

Dijelaskan ia, selain pemeriksaan, tim Pidsus juga mengumpulkan bukti tambahan. "Ada 3 orang berbaju dinas di BPPKAD yang membawa dokumen tambahan yang kami minta," urainya.

Dikatakan ia, pemanggilan ketujuh pejabat BPPKAD tersebut  merupakan bagian dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) atas pemotongan insentif pegawai BKPKAD dari jasa upah pungut pajak daerah. "Ini pemeriksaan tambahan, untuk sementara ke- 7 pejabat tersebut masih diperiksa sebagai saksi, " pungkasnya.

Baca Juga: Pansus 1 DPRD Gresik Tuntas Bahas Raperda SOTK Pemecahan BPPKAD

"Saat ini Kejari Gresik baru menetapkan satu tersangka mantan Plt Kepala BPPKAD, M. Muktar," katanya.

"Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO