Sidang Sengketa Yayasan Unikama: Beda Kesaksian Puguh & Lurah Magersari Sidoarjo, Besok Dikonfrontir

Sidang Sengketa Yayasan Unikama: Beda Kesaksian Puguh & Lurah Magersari Sidoarjo, Besok Dikonfrontir

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kesaksian Puguh dalam sidang pemalsuan surat dengan terdakwa Doktor Christea Frisdiantara di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (22/1), cukup mengagetkan.

Pasalnya, Puguh mengaku bahwa surat domisili itu diajukan dirinya ke Kelurahan Magersari atas kuasa terdakwa yang diberikan kepada Yulianto.

Baca Juga: Tim Kurator PT GML dan KPKNL Malang Digugat Pemegang Saham

"Permohonan yang saya ajukan itu ada dua. Pertama untuk pindah nikah saya dan surat keterangan domisili untuk permohonan KPR atas nama Cristhea," ucap dia.

Berkas permohonan itu langsung diajukan kepada Kelurahan tanpa harus melewati prosedur pengantar dari RT dan RW karena sudah kenal dengan staf Kelurahan Magersari bernama Dedi.

"Saya menghadap ke situ membawa berkas-berkas. Lalu dibuatkan surat itu oleh Dedi. Setelah dibuatkan baru dikasihkan ke saya untuk meminta tanda tangan ke Pak Lurah. Lalu saya menghadap dan itu ditandatangani," ucap dia.

Baca Juga: Beri Fleksibilitas bagi Mahasiswa Pascasarjana, Fakultas Sastra UM Punya Program Kuliah Paruh Waktu

Mendengar kesaksian itu, Djoni Iswantoro, Ketua Majelis Hakim mengaku kaget. Ia pun kembali menegaskan bertanya kepada saksi bahwa yang tanda tangan itu adalah Lurah Magersari.

"Bener itu yang tanda tangan Pak Lurah," tanya dia. Dengan tegas, Puguh menegaskan bahwa surat tersebut benar ditandatangani oleh Lurah Magersari, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, Mochammad Arifien.

"Itu Pak Lurah (Moch Arifien) yang tanda tangan di ruangannya. Saya juga disuruh buat pernyataan tidak keberatan bahwa alamat rumah saya digunakan untuk alamat kredit," ucap dia.

Baca Juga: Warga Kota Malang Cari Keadilan, Rumahnya Dikuasai Pemegang SHGB Kadaluarsa

Untuk kembali menegaskan kesaksian itu, Djoni memperingatkan saksi bahwa jangan macam-macam dengan kesaksiannya karena bisa berujung pidana. "Kalau berbohong ancaman pidananya 7 tahun. Siap saudara," tegas dia dengan dijawab saksi siap menerima konsekuensinya.

"Saya siap," cetus saksi. Djoni pun lantas memutuskan untuk konfrontir antara saksi dengan Lurah Magersari.

"Sidang besok (Kamis, 22 Januari 2019) saksi siap dikonfrontir dengan Pak Lurah. Kesaksian anda dengan Pak Lurah berbeda. Saudara saksi siap?," tanyanya, lalu dijawab siap rencana konfrontir itu.

Baca Juga: Sengketa antar Pemilik Saham, Klinik KNM di Malang Digembok

Puguh pun melanjutkan ungkapannya bahwa dirinya mau menguruskan surat domisili itu karena pihaknya butuh untuk menjual rumah. "Kan saya butuh menjual rumah, sehingga saya mau menguruskan surat domisili untuk KPR itu karena saudara Cristhea mau membeli," urainya.

Ia pun mengaku tidak tahu menahu persoalan itu berujung pada pidana karena diduga membuat surat keterangan palsu untuk perubahan spesimen tanda tangan pembuakaan blokir rekening di sejumlah bank milik Yayasan PPLP PT PGRI Unikama.

"Saya baru tahu itu waktu dipanggil penyidik Polresta Sidoarjo atas laporan Pak Lurah. Saya ditanya penyidik katanya surat domisili itu palsu. Waktu itu saya tegaskan bahwa itu asli tandatangannya Pak Lurah. Saya juga heran kok malah Pak Lurah yang laporkan," terang dia.

Baca Juga: Universitas PGRI Kanjuruhan Malang Gelar Kolokium, Rektor: Unikama adalah Miniatur Indonesia

Selain Puguh, dalam sidang kali ini rencananya Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo bakal menghadirkan Yulianto. "Yang bersangkutan tidak bisa hadir karena sakit. Tadi suratnya saya kasihkan ke majelis hakim," ucap Andik, JPU Kejari Sidoarjo.

Perlu diketahui, Christea dijerat karena telah menggunakan surat keterangan domisi palsu. Awalnya surat itu untuk kepentingan pengajuan kredit perumahan rakyat (KPR). Pengajuan itu rencananya digunakan untuk membeli rumah milik Puguh yang berada di Perum Magersari, Sidoarjo.

Untuk memperoleh surat keterangan domisili itu, terdakwa menguasakan kepada Puguh, yang menjanjikan bisa menguruskan karena memiliki kenalan seorang pengacara bernama Julianto Darmawan.

Baca Juga: Menuju Jatim Smart Province, Pascasarjana Unisma Bahas Pelayanan Publik di Era 4.0

Pengurusan surat domisili itu untuk meyakinkan bank bahwa terdakwa benar warga Kelurahan Magersari, Sidoarjo. Padahal, terdakwa warga Malang.

Setelah surat domisili itu selesai, surat domisili tersebut tidak digunakan untuk pengajuan kredit di bank, melainkan digunakan untuk mengajukan permohonan pengubahan tanda tangan, speciment bank dari PPLP PT PGRI versi Soedja'i menjadi tanda tangan Christea Frisdiantara di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Tujuan permohonan itu digunakan untuk membuka pemblokiran bank, yang sudah diblokir oleh pengurus lama. Terdakwa menguasakan pengurusan itu kepada Yulianto, kuasa hukum, hingga permohonan itu dikabulkan oleh PN Sidoarjo.

Baca Juga: ​Genjot Peningkatan Kualitas SDM, Kadin Jatim Teken MoU dengan Polinema

Namun, belum sempat dibuka pemblokiran bank, perbuatan terdakwa akhirnya terungkap setelah ada pihak yang mengkroscek di PN Sidoarjo. Apalagi, dalam permohonan itu terdakwa menggunakan surat keterangan domisili dari Sidoarjo, padahal terdakwa asli warga Malang.

Dari situlah kemudian dikroscek surat keterangan domisili terdakwa. Setelah dilakukan kroscek bahwa Kelurahan Magersari, Kecamatan Sidoarjo tidak pernah mengeluarkan surat domisi atas nama terdakwa.(cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO