Pelanggaran Kampanye Makin Masif, Bawaslu Kota Mojokerto Sita 59 APK Caleg

Pelanggaran Kampanye Makin Masif, Bawaslu Kota Mojokerto Sita 59 APK Caleg Petugas Pol PP mengamankan puluhan APK yang disita akibat berbagai pelanggaran. Aksi ini akibat tak diindahkannya teguran Bawaslu terhadap parpol. (YUDI EP/BO)

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) di Kota Mojokerto tergolong masif. Sepanjang Rabu (23/1) hari ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat merekomendasikan pencopotan sekitar 59 alat peraga kampanye (APK) kepada Dinas Polisi Pamong Praja (Pol PP).

APK berupa baliho dan banner bergambar calon legislatif sejumlah partai politik (parpol) tersebut diamankan dari puluhan titik yang tersebar di tiga kecamatan di Kota ini. Kini, APK-APK tersebut diamankan di kantor Bawaslu jalan Bhayangkara No 34.

Baca Juga: Diharapkan Ikut Awasi Pemilu, Bawaslu Kota Mojokerto Gandeng Emak-emak

Aksi tegas Bawaslu tersebut merupakan respons dari diabaikannya peringatan pelanggaran Bawaslu terhadap Parpol.

"Sebelumnya Bawaslu telah memberitahukan adanya pelanggaran ke parpol dan mereka kita beri waktu 24 jam untuk menurunkannya sendiri. Bila tidak ada tindakan, maka kita turunkan seperti ini," tegas Ketua Devisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Mojokerto, Indrias Kristiningrum kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (23/1).

Indrias mengatakan, pelanggaran kampanye di wilayah kerjanya terbilang cukup masif. "Di semua kecamatan ada. APK itu dipasang di titik yang tidak ditentukan, seperti tiang listrik, "

Baca Juga: Bawaslu Kota Mojokerto Mulai Petakan Daerah Rawan dalam Pilkada Serentak

Menurut ia, pemasangan APK secara ngawur tersebut melanggar PKPU No 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan SK KPU 92 92/HK.03.1-KPT/576/KOTA/9/2018 tentang lokasi pemasangan APK Pemilu di Kota Mojokerto. "Media kampanye tersebut disita dari jalan raya Tropodo, Sinoman Gang VII, Sumolepen Gang Sawah serta banyak kawasan yang lain. Kalau di wilayah Kecamatan Prajuritkulon kebanyakan di paku di pohon dan tiang listrik dan telpon," urainya.

Meski demikian, Bawaslu memberi kelonggaran bagi pelanggar kampanye. "APK yang disita akan diberikan jika diminta dengan ketentuan partai politik mau menandatangani ketentuan kampanye yang ada. Mereka boleh mengambil barang bukti jika mau menanda tangani surat tidak mengulangi pelanggarannya kembali," imbuhnya.

Ia berharap atas kejadian ini semua parpol berkampanye sesuai aturan. Agar kampanye berjalan baik dan kondusif sehingga tidak menimbulkan suatu image Bawaslu melakukan tindakan yang tebang pilih.

Baca Juga: Launching Rumah Data, Bawaslu Kota Mojokerto Siap Sukseskan Pengawasan Pilkada 2024

Disinggung soal sinyalemen adanya tebang pilih dalam operasi ini, Indrias balik mempertanyakan dasar tudingan tersebut. "Atas dasar apa tuding tebang pilih? Padahal yang kita tertibkan semua APK yang melanggar. Kita juga tidak menge-share nama parpol yang kita tindak untuk menjaga kondusivitas. Biar tidak ada gejolak," pungkasnya.

Seorang petugas Pol PP mengatakan pihaknya akan terus menyisir setiap sudut kota. "Ini masih berlanjut, masih banyak lagi yang lain," kata petugas yang enggan disebut jati dirinya.

Ia mengungkapkan razia ini membutuhkan waktu relatif lama karena banyaknya pelanggaran. "Lama seperti ini. Nih lihat sendiri data yang akan dirazia," tukasnya. (yep/dur)

Baca Juga: Pemkot Mojokerto Rampungkan Penyaluran Hibah Pilkada 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO