10 ASN Pemkab Blitar Diberhentikan Tidak Hormat

10 ASN Pemkab Blitar Diberhentikan Tidak Hormat

BLITAR, BANGSAONLINE.com - 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Blitar diberhentikan secara tidak hormat. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan SDM , Mashudi.

Menurut dia, pemberhentian 10 ASN secara tidak hormat ini merupakan pelaksanaan perintah pemerintah pusat melalui surat keputusan bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 15 tahun 2018. Serta, berdasar pada Undang-Undang Kepegawaian.

Baca Juga: Sekda Izul Marom Pimpin Apel Peringatan Bulan Bhakti Karang Taruna Kabupaten Blitar

Pemberhentian secara tidak hormat ini, dilakukan kepada ASN terlibat kasus hukum yang sudah penjara atau menjalani kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Kami sedang melaksanakan perintah pemerintah pusat melalui SKB dan berdasar UU kepegawaian. Itu amanatnya sesuai Undang-Undang harus diberhentikan secara tidak hormat. Alasannya karena terlibat kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubunganya dengan jabatan," ungkap kepala BKPSDM, Mashudi, Rabu (23/1/2019).

Baca Juga: Pjs Bupati Jumadi Hadiri Kalipang Festival, Ajang Gali Potensi Generasi Muda Blitar

(Mashudi)

Menurut dia 10 ASN yang diberhentikan secara tidak hormat ini, di antaranya ada staf pelaksana di kelurahan, kecamatan, maupun kabupaten. Selain terlibat dalam tindak pidana korupsi, 10 ASN yang diberhentikan tidak hormat ini diketahui juga terlibat kasus hukum akibat menggunakan jabatanya untuk mencari keuntungan sendiri atau memperkaya diri.

"Di kelurahan ada, kecamatan ada, di tingkat kabupaten juga," jelasnya.

Baca Juga: Tingkatkan Keamanan Area Pesisir, Pemkab Blitar Dukung Pembentukan Satpolairud di Wilayahnya

Namun, Mashudi enggan menyebut detail jabatan dan nama ASN yang diberhentikan tidak hormat ini. Dengan alasan menghormati yang bersangkutan.

Dari pemecatan tersebut maka yang bersangkutan tidak lagi mendapatkan segala hak-haknya sebagai ASN. Seperti gaji dan tunjangan lain yang melekat pada diri yang bersangkutan, termasuk pensiunan.

"Kami berharap hal ini juga dijadikan pembelajaran bagi seluruh ASN agar melaksanakan tugasnya secara sungguh-sungguh dan amanah terhadap jabatanya," pungkasnya. (ina/dur)

Baca Juga: Siapkan Anggaran Rp3 Miliar, Pemkab Blitar Hidupkan Kembali Pasar Tradisional Nglegok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO