Ganggu Pandangan Masinis, Sejumlah APK Dekat Rel Kereta Api Dilepas Bawaslu

Ganggu Pandangan Masinis, Sejumlah APK Dekat Rel Kereta Api Dilepas Bawaslu Sejumlah APK berupa bendera yang dipasang di dekat rel kereta api.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar melepas sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di dekat rel kereta api. APK tersebut diketahui berupa bendera partai berukuran cukup besar yang dipasang tepat di pinggir rel kereta api.

Di Kota Blitar ada dua titik APK di dekat rel kereta yang ditertibkan Bawaslu. Di antaranya di Kecamatan Kepanjenkidul dan Kecamatan Sananwetan.

Baca Juga: Diduga Langgar Netralitas Pilkada, Dua Oknum ASN Pemkab Blitar Dilaporkan ke Bawaslu

"Kami melepas sejumlah bendera yang dipasang dekat rel, karena warna merah dan warna kuning itu menurut KAI merupakan tanda bahaya. Sehingga, dikhawatirkan mengganggu konsentrasi masinis sehingga membahayakan keselamatan transportasi," ungkap Ketua Bawaslu Kota Blitar Bambang Arintoko, Kamis (24/1/2019).

Menurut dia, keberadaan bendera ini sebenarnya tidak melanggar perundangan pemasangan APK. Namun karena berkaitan dengan keselamatan transportasi dan Bawaslu mendapat laporan dari PT. KAI, maka bendera tersebut ditertibkan.

"Berdasarkan perundangan pemasangan APK, sebenarnya hal ini tidak melanggar. Namun karena memang membahayakan perjalanan kereta, maka kami tertibkan. Sebelumnya kami juga sudah memberitahukan hal ini kepada PAC Partai bersangkutan dan mereka tidak keberatan kalau memang menganggu," jelasnya.

Baca Juga: Bupati Blitar Hadiri Pelantikan Panitia Pengawas Desa dan Kelurahan, Serukan Pentingnya Netralitas

Meski tak melanggar perundangan pemasangan APK, namun pemasangan APK di dekat rel kereta api sangat membahayakan perjalanan kereta api.

Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, bendera partai yang terpasang di sepanjang jalur kereta api berpengaruh terhadap kelancaran perjalanan kereta api.

"Kami berharap posisi bendera dipindahkan dan tidak masuk ruas manfaat jalur KA (Ruwasja). Karena berdasarkan semboyan yang biasa digunakan petugas perawatan jalur, tanda merah berarti kereta harus berhenti, sedangkan tanda kuning berarti kurangi kecepatan," jelasnya. (ina/rev)

Baca Juga: Pernah Tersangkut Perkara Narkotika, Bawaslu Blitar Ganti Calon Terpilih Panwascam Wonotirto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO