Hadiri Deklarasi JKSN Jombang, Erick Thohir Bantah Sindir Pasangan 02: Semua Ada Buktinya

Hadiri Deklarasi JKSN Jombang, Erick Thohir Bantah Sindir Pasangan 02: Semua Ada Buktinya foto: RONY SUHARTOMO/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin, Erick Thohir, mengaku siap dilakukan proses hukum jika dirinya terbukti memberikan keterangan tidak benar mengenai pernyataan yang diduga menyindir pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.

Hal ini disampaikannya saat menghadiri istighosah kubro dan Deklarasi Jaringan Santri Nasional (JKSN) untuk pemenangan padangan capres cawapres Jokowi-Makruf, di alun-alun Jombang, Jawa Timur, Sabtu (02/02/19).

Baca Juga: Kiai Asep Tolak Bantuan Presiden Jokowi Bangun Asrama Santri, Kenapa?

“Silakan, nggak ada masalah. Saya siap jika dilaporkan, siap diproses jika TKN ada yang salah, karena kita memang bagian dari negara hukum, maka kita harus taat hukum,“ ujarnya.

Lebih lanjut, Erick menjelaskan, bahwa berdasarkan data dan fakta dari beberapa kasus yang dilontarkan, terbukti ada tersangkanya. Sehingga apa yang disampaikannya sesuai fakta yang sebenarnya. Dia mencontohkan, seperti kasus yang menjerat Ratna Sarumpaet dan isu surat suara tujuh kontainer yang dikabarkan telah tercoblos beberapa waktu lalu.

“Itu kan semua ada tersangkanya, jadi saya tidak pernah bermaksud menyampaikan informasi benar ataupun tidak benar, karena semua ada tersangkanya,” terangnya.

Baca Juga: ​Pergunu Usul Dibentuk Komisi Perlindungan Guru, Presiden Jokowi Mau Pertimbangkan

Erick melanjutkan, bahwa pihaknya sudah berkali-kali menyampaikan melalui media untuk menghilangkan berita tentang fitnah. Sebab menurutnya, fitnah akan menghancurkan bangsa.

“Fitnah juga dilarang didalam Al Qur’an,” tuturnya.

Sebelumnya, Erick Thohir dilaporkan Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) ke Bawaslu. Dia dilaporkan karena dianggap menyampaikan informasi tidak benar soal pernyataan yang menyindir paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Baca Juga: ​Pertemuan Presiden-Pergunu, Kiai Asep: Sudah Dirikan 34 Pengurus Wilayah & 400 Lebih Kabupaten

Dalam laporan tersebut, Erick yang merupakan ketua Tim Kampanye Nasional pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin dinilai membuat pernyataan melalui media di mana dalam wawancara menyebutkan "kita harus bicara dengan data", pada Sabtu (26/01/19) lalu.

TAIB menyayangkan hal ini. Pihaknya menilai pernyataan itu sangat merugikan paslon nomor urut 02 karena yang diangkat selalu kebohongan.

Dalam laporan itu, TAIB menyerahkan barang bukti berita di sejumlah media online. Erick dilaporkan dengan pasal Undang-Undang No 7 Tahun 2017 pasal 280 huruf C dan huruf D ayat 1 juncto pasal 521. (ony/rev)

Baca Juga: ​Daftar Lengkap Menteri Kabinet Indonesia Maju 2019-2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BERITA VIDEO: Tuntut Pilpres 2019 Ada Calon Independen, Inilah Sosok yang Diusung "Tikus Pithi"':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO