Dinilai Sukses Terapkan Layanan 7 in 1, DPRD Kritisi Kebijakan Risma Terkait Mutasi Kadispendukcapil

Dinilai Sukses Terapkan Layanan 7 in 1, DPRD Kritisi Kebijakan Risma Terkait Mutasi Kadispendukcapil Vinsensius Awey, Anggota Komisi C DPRD Surabaya. foto: ist

Sementara Suharto Wardoyo mengaku tidak mempermasalahkan pemberhentian dirinya dari jabatan Kepala Disnpendukcapil Surabaya. “Saya sudah tujuh tahun di Dispendukcapil. Terima kasih atas bantuannya selama ini,” katanya singkat.

Ada dugaan pemindahan Suharto Wardoyo lantaran terkait kesuksesan dalam pengembangan pelayanan publik berbasis internet atau “7 in 1” yang meraih penghargaan “TOP 40” di ajang Sinovik (Sistem Inovasi pelayanan Publik) dari KemenPAN pada 22 Oktober 2018.

Adapun inovasi “7 in 1” tersebut berupa pengurusan administrasi kependudukan (Pengurusan Surat Pindah Masuk, Pindah Keluar, Akta Lahir, Akta Mati, pendaftaran Kawin, pendaftaran Cerai, dan pengurusan Surat Keterangan Tempat Tinggal atau SKTT bagi warga asing).

Suharto Wardoyo sendiri selama ini tidak pernah minta penghargaan. Bahkan, penghargaan saat ini tidak ada di ruang Dispendukcapil, melainkan berada di ruang kerja wali kota.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebelumnya mengatakan dengan adanya pergantian Kepala yang baru itu, ia berharap layanan kependudukan semakin baik. Dengan begitu, masyarakat yang melakukan pengurusan surat menyurat mendapat layanan yang lebih optimal. “Jadi masyarakat tidak perlu menunggu lama,” katanya.

Diketahui Suharto Wardoyo resmi digantikan Agus Imam Sonhaji yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya setelah dilantik di Balai Kota Surabaya pada 11 Februari 2019. Keputusan Wali Kota Surabaya tertuang dalam SK Nomor 821.2/1570/436.8.3/2019 tanggal 8 Februari 2019 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. (lan/ros)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO