Biaya Nikah di KUA Bangil Pasuruan Rp 900 Ribu

PASURUAN (bangsaonline)

Biaya yang sudah ditetapkan oleh pihak Pemerintah RI dalam hal ini Kementrian Agama (Kemenag) RI sebesar Rp 600 ribu belum di patuhi dan belum dilaksanakan oleh pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Bangil Kemenag Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: Bersama para Petani Milenial, Khofifah Panen Bunga Sedap Malam di Pasuruan

“Saya Warga Desa Tambakan Kecamatan Bangil. Dalam pelaksanaan peran saya ditarif Rp 900 ribu oleh Pak Mudin Desa Tambakan Kecamatan Bangil. Saya bertanya kepada Pak Mudin Desa Tambakan Kecamatan Bangil, kok mahal banget biaya peran saya di KUA Bangil. Pak Mudin Bangil mengatakan yang memang segitu tarif biaya di KUA Bangil, “ kata Indra warga Desa Tambakan Kecataman Bangil.

Salam, Mudin Desa Tambakan Kecamatan Bangil dikonfirmasi HARIAN BANGSA menyilakan tanya langsung kepada pihak KUA Bangil.

Kasi Bimas Kemenag Kabupaten Pasuruan Sarjono ketika dikonfirmasi HARIAN BANGSA mengatakan, pihaknya akan menanyakan kepada KUA Bangil. Kepala KUA Bangil Bahrul Ulum dikonfirmasi HARIAN BANGSA mengatakan, dia baru saja mendapatkan SMS dariKasi Bimas Kemenag Kabupaten Pasuruan Sarjono.

Baca Juga: Pemilik Kafe di Ruko Gempol 9 Keluhkan Pungutan Rp80 Ribu per Hari, Minta Pertanggungjawaban

“Kita (KUA Bangil) tetap melaksanakan aturan yang ada yaitu tarif biaya Rp 600 ribu. Karena yang menarik uang sebesar Rp 900 ribu adalah Mudin Desa Tambakan, ya itu resikonya Mudin Desa Tambakan Kecamatan Bangil. Kami tidak tahu-menahu terkait kelebihan tarif atau biaya itu,“ pungkas Kepala KUA Bangil Bahrul Ulum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Penuhi Air Bersih Warga, Pemdes Krandegan Sukseskan Program SPAM dari PUPR':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO