Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Satwa Langka, Ada Negara yang Berani Bayar Hingga Triliunan

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Satwa Langka, Ada Negara yang Berani Bayar Hingga Triliunan Petugas menunjukkan satwa langka yang masih hidup maupun yang telah diawetkan.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polda Jatim menggelar rilis ungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi tanpa dilengkapi dokumen yang akan diekspor ke berbagai negara Asia di halaman Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (27/3). Kasus ini sebelumnya berhasil dibongkar polisi pada Jumat, 22 Februari 2019 lalu

"Subdit Tipidter yang dipimpin oleh AKBP Rofik telah melakukan penindakan di dua tempat di wilayah hukum di Jawa Timur, yakni di Surabaya. Dari penindakan itu kami temukan berbagai jenis satwa liar, baik dalam kondisi hidup maupun mati, terutama Komodo," ujar Dirreskrimsus Polda Jatim Kombespol Ahmad Yusep Gunawan didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Barung Mangera, BKSDA II Jatim Kepala Bidang Wiwid Widodo, kepada awak media, Rabu (27/3)

Baca Juga: Ditreskrimum Polda Jatim Ringkus Spesialis Curanmor

Satwa-satwa liar itu disita dari rumah tersangka RSL, setelah petugas berhasil menangkap VS (32), AN (32) dan AW (35). Ketiganya diduga sebagai perantara perdagangan satwa liar jenis Komodo yang diperoleh dari seseorang berinisial ED yang tinggal di Flores. ED sendiri seorang residivis kasus serupa, yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

"Penjualan satwa komodo tersangka Mohammad Rizalla Satria terungkap saat dia lagi akan menjual satwa komodo yang dipesan seseorang yang bernama Mr. Chin dan Mr Wang Dei asal Vietnam," terang Yusep.

Dalam kesempatan itu, Yusep jgua mengungkap penjualan satwa liar dengan tersangka lain, yakni Andika Wibisono alias Amir alias Thalia Juliar. Dalam kasus ini, Andika menjual 10 ekor komodo kepada RD di Jakarta, IRF di Bandung, dan RB di Surabaya beserta beberapa orang lainnya yang telah ditetapkan DPO.

Baca Juga: Subdit Jatanras Polda Jatim Tangkap Pelaku Penembakan di Tol, Begini Pengakuan Tersangka

Belakangan, mereka dikenal sebagai anggota jaringan penyelundupan satwa liar internasional setelah petugas kepolisian menemukan dokumen paspor dari tangan salah satu tersangka.

"Itu bukti bahwa yang bersangkutan terhubung dengan jaringan internasional," lanjutnya.

Sebelum dijual ke luar negeri, Komodo selundupan tersebut dibawa dari habitat asalnya menuju Surabaya melalui jalur darat dengan menggunakan kendaraan jenis truk.

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus Penjual Bubuk Petasan, 231 Kg Bahan Peledak Diamankan

Berdasarkan penyelidikan, para tersangka menekuni bisnis jual beli Komodo sejak tahun 2016 lalu. Dan hingga saat ini, sudah ada 41 ekor Komodo yang dijual ke luar negeri. Nilai jual hewan jenis purba yang sangat dilindungi keberadaannya tersebut pun cukup fantastis, mencapai hingga Rp 500 juta per ekornya.

Selain menemukan hewan Komodo, pihak Polda Jatim juga mendapatkan sejumlah satwa liar, di antaranya Binturong, Kakaktua, Nuri, Kasuari, Perkuci dan bagian tubuh hewan yang telah diawetkan.

Sementara di sisi lain AKBP Rofiq selaku Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Jatim mengatakan bahwa dalam kasus ini tidak hanya penyelundupan saja, melainkan termasuk pencurian biota dan potensi kekayaan negara

Baca Juga: Polda Jatim Ungkap Kasus Hoax di Banyuwangi

"Ini sekarang menjadi perhataian pemerintah, bahwa banyak biota-biota yang belum dilindungi oleh negara, tapi posisi ketika diekspor dan diambil eksploitasi secara-besar besaran tidak menggunakan perizinan yang ditentukan, maka itu perbuatan pindana," terang AKBP Rofiq

Menurut Rofik, para pelaku itu tak hanya menjual satwanya, tapi juga mengolahnya sebagai obat. "Beberapa satwa di sana diolah sebagai bahan baku untuk membuat obat-obatan," lanjutnya

"Ada salah satu negara yang berani membayar mahal atas satwa tersebut. Satu item saja satwa di republik ini untuk diambil sampel darah dan dijadikan obat untuk mengobati virus ebola, itu barani membayar Rp 1.2 triliun oleh sebuah negara," pungkasnya.

Baca Juga: Polda Jatim Ungkap Produsen Kosmetik Palsu

Adapun para tersangka terancam dengan hukuman lima tahun penjara karena melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (ana/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO