DPUPR Tambal Sulam 12 Titik Jalan Rusak

DPUPR Tambal Sulam 12 Titik Jalan Rusak Hasil penambalan jalan rusak atau berlubang yang dilakukan DPUPR Kota Malang di barat Pasar Kasin, Senin (06/05) malam. foto: IWAN IRAWAN/ BANGSAONLINE

MALANG, BANGSAONLINE.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang berencana melakukan penambalan terhadap 12 titik jalan yang rusak atau berlubang. Hal ini disampaikan Soni, Kepala DPUPR Kota Malang, Selasa (07/05).

Ia mengungkapkan, dua belas titik lokasi penambalan itu yakni Jalan Ir Rais Tanjung, mulai perempatan Kasin hingga SPBU Mergan. "Panjangnya kurang lebih sekitar 1 kilometer," jelas Sony.

Baca Juga: Bupati Malang Tinjau Pengerjaan Awal Ruas Jalan Gondanglegi Menuju Pantai Balekambang

Sementara 11 titik lokasi lainnya yaitu Jl. Kahuripan, Jl. Mayjen Panjaitan, Jl. Zaenal Zakse - Jl. Muharto, Jl. Kebalen Wetan, Jl. Aris Munandar.

Kemudian Jl. Untung Suropati Utara - Untung Suropati Selatan, Jl. Ade Irma Suryani - Jl. Pasar Besar, Jl. KH. Ahmad Dahlan, Jl. Bunga Cengkeh - Jl. Kalpataru, Jl. S. Supriadi, dan Jl. WR. Supratman.

Sony menjelaskan, tidak semua kerusakan jalan bisa diperbaiki. Sebab, ada klasifikasi kerusakan jalan yang bisa diperbaiki, baik itu rusak karena lubang maupun bergelombang.

Baca Juga: Diresmikan Bupati Malang, Rabat Beton Ruasan Maduarjo-Pakisaji Diharapkan Majukan Perekonomian

"Satu contoh kerusakan yang bisa diperbaiki terkait jalan berlubang dan bergelombang harus memiliki kedalaman lebih dari 30 mm pada badan jalan. Selain dari itu, jalan ambles termasuk yang dapat diperbaiki, namun dengan kedalamannya lebih dari 50 mm dengan keretakan," tandasnya.

Lebih jauh Soni menjelaskan, secara teknis prosedural, penanganan pertama yang dilakukan terhadap jalan rusak adalah proses patching atau penambalan jalan, baru kemudian pengaspalan apabila dibutuhkan. (iwa/thu/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO