Pasar Minulyo Pacitan Masih Tanpa Amdal Lalin dan Dokumen Lingkungan

Pasar Minulyo Pacitan Masih Tanpa Amdal Lalin dan Dokumen Lingkungan Kabid Tata Lingkungan DLH Pacitan, H. Ari Priyambodo. foto: Yuniardi Sutondo/ BANGSAONLINE

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Sudah bertahun-tahun beroperasi, keberadaan pasar tradisional Minulyo Pacitan tak segera dilengkapi dokumen lingkungan.

Bukan hanya itu saja, pasar yang pernah diresmikan Presiden kelima RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut, juga belum memiliki amdal lalu lintas, sekalipun lokasi pasar berada di sepanjang jalan nasional yang ada di Pacitan.

Baca Juga: DPRD Pacitan Dukung Pemkab Relokasi Pedagang Pasar Tulakan

Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat Ari Priyambodo mengaku Pasar Minulyo Pacitan belum memiliki dokumen lingkungan. 

"Kami ini hanya pasif saja. Kalau ada yang mengajukan ya kita layani. Kami nggak bisa ngurak-urak, sebab nggak ada kewenangan   isitu. Termasuk juga di Pasar Minulyo yang memang sampai detik ini belum memiliki dokumen lingkungan," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/7).

Diakui Ari, belum lama ini memang ada tinjau lapangan dari Bidang Pengawasan dan Pengendalian (wasdal) ke Pasar Minulyo. Di situ mereka memang menemukan sudah adanya bangunan IPAL sederhana, namun sudah banyak mereduksi polusi bau.

Baca Juga: Kuasa Penggugat Lahan Pasar Tulakan Pacitan Desak Pemkab Segera Kosongkan Lahan

"Polusi bau memang banyak berkurang. Akan tetapi dokumen lingkungan itu bukan hanya soal polusi bau, namun ada lima poin yang diatur di dalam dokumen lingkungan tersebut. Yaitu udara, air, tanah, sosial ekonomi, dan sosial kemasyarakatan," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyinggung ancaman virus Hepatitis A yang saat ini menyerang hampir 1000 orang di Pacitan. Menurutnya, virus itu berpotensi menyebar lewat pasar.

"Sebab pasar itu merupakan tempat berkumpulnya massa, antara pedagang dan pembeli. Ini juga perhatian serius, apalagi belum adanya kelengkapan dokumen lingkungan yang mengatur lima poin tersebut," urainya seraya mengimbau agar paguyuban pasar bisa segera mengajukan permohonan dokumen lingkungan.

Baca Juga: Di Balik Polemik IPAL Pasar Minulyo, DLH Pacitan Pastikan Belum Ada Dokumen Lingkungan

Di lain tempat, Kasie Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Pacitan Agus Winarno membenarkan belum adanya amdal lalin di Pasar Minulyo. "Seharusnya segera dilengkapi, sebab pasar itu berada di jalan nasional. Yang lebih berwenang itu Bidang Pasar Dinas Perindag. Coba konfirmasi ke sana saja," terang Agus.

Sementara itu, Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Djoko Harjanto menambahkan, bahwa selama ini produksi sampah di Pasar Minulyo sudah dikelola secara baik dan benar.

Hanya saja, lanjut dia, masih perlu peningkatan sarana dan prasarananya. "TPS 3R yang ada sudah waktunya ditingkatkan. Baik gedung pengomposan, maupun peralatan pupuk organik," tandas Djoko. (yun/dur)

Baca Juga: Polemik Kredit Bergulir Pasar Minulyo Pacitan, Anggota Paguyuban Minta Pembuktian yang Valid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO