Polda Jatim Gagalkan Distribusi Daging Impor Ilegal dan Tak Sesuai Dengan Sanitasi Pangan

Polda Jatim Gagalkan Distribusi Daging Impor Ilegal dan Tak Sesuai Dengan Sanitasi Pangan Kepala daging sapi yang diamankan. foto: ANATASIA NOVARINA/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 5 ton lebih daging ilegal dan tak sesuai dengan sanitasi pangan berhasil diamankan Polda Jatim. Daging-daging yang diamankan itu terdiri dari 5.549 kg daging sapi impor, 740 kg daging kerbau ilegal, 1.000 kg kikil, dan 3 kepala sapi lokal.

"Diketemukan di tanggal 2 Juli 2019 di Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang di mana inisial SWR diduga sebagai pelaku kasus tindak pidana perbankan dengan cara melakukan usaha penyimpangan distribusi daging sapi dan kerbau impor serta daging sapi lokal yang tidak memenuhi standart pangan dari Australia," ungkap Wadirkrimsus AKBP Arman Asmara, Kamis (4/7).

Baca Juga: Ditreskrimum Polda Jatim Ringkus Spesialis Curanmor

Pelaksanaan penindakan tidak dilakukan Polda sendiri, akan tetapi bekerja sama dengan Dinas Peternakan Provinsi Jatim.

"Kita melaksanakan kegiatan penindakan bersama Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur," imbuh Arman.

Baca Juga: Subdit Jatanras Polda Jatim Tangkap Pelaku Penembakan di Tol, Begini Pengakuan Tersangka

Sementara Kabid Kesmavet Dinas Peternakan Jatim Juliani Poliswari mengucapkan terima kasih kepada Polda Jatim dan satgas pangan atas pengungkapan distribusi daging ilegal tersebut. Menurutnya, daging itu memang tidak memenuhi sanitasi higienis.

"Jadi intinya produk yang di bawa ke sini ini tidak melalui rekomendasi dari kita. Setelah diaudit, ini audit nomor kontrol veteriner itu intinya untuk penjaminan keamanan pangan. Jadi dasar higienitas sanitasi," terang Juli.

Lebih lanjut, Juli menegaskan jika semua jenis unit usaha dan produk asal hewan itu harus memiliki nomor kontrol venteriner. "Itu harus. Produk ini tidak memiliki NKV (nomor kontrol veteriner). Cold storage-nya sudah kami audit. Intinya tidak memenuhi higienitas sanitasi. Gak ada dokter hewan, gak ada genset. Kalau mati lampu, trus dagingnya busuk, nah itu sudah tidak memnuhi penjaminan keamanan pangan. Lingkungan higienitas konstruksinya juga tidak memenuhi syarat," lanjutnya.

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus Penjual Bubuk Petasan, 231 Kg Bahan Peledak Diamankan

Dengan adanya kejadian ini, pihak Dinas Peternakan akan melakukan pembinaan bagi pelaku usaha yang bernaung dalam instutisinya.

Sementara itu, akibat perbuatannya, SWR dikenakan pasal 135 juncto pasal 71 ayat 2 uu no. 18 th 2012 tentang pangan dengan hukuman maksimal penjara 2 tahun dan denda Rp 4 miliar.

Sekadar informasi, SWR melakukan aksinya selama 2014-2019. Selama kurun waktu itu, SWR mendapat omzet per bulan Rp 150 juta dengan keuntungan per bulan Rp 50 juta. Saat ini tempat penyimpanan sudah disegel police line. (ana/rev)

Baca Juga: Polda Jatim Ungkap Kasus Hoax di Banyuwangi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO